Notification

×

Tag Terpopuler

Demi Upah Rp 100 Ribu, IRT Nekad Antar Sabu

Wednesday, July 01, 2020 | Wednesday, July 01, 2020 WIB Last Updated 2020-07-01T09:37:47Z
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji Memperlihatkan Barang Bukti Sabu Milik NS (FT DENI)
PALEMBANG, SP
- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang meringkus kurir narkoba seorang seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (32). Narkoba yang diamankan berjenis sabu seberat 220 gram. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menjelaskan, jajarannya meringkus kurir narkoba ini berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa ada seorang IRT di wilayah Ilir Timur II menjadi pengedar narkoba.

Modus yang digunakan tersangka ini, menyembunyikan barang haram itu di dalam empat kantong kresek yang ditentengnya. Seolah, barang yang dibawa tersangka adalah bahan belanjaan sepulang dari pasar. 

“Usai mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya,” ujar Kombes Pol Anom Setyadji dalam ungkap kasus yang digelar Rabu (1/7) kemarin. 

Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi menambahkan, tersangka langsung digiring ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. “Di rumah tersangka, hanya menemukan satu bal plastik bening, diduga untuk mengemas sabu," kata Siswandi. 

Selain tersangka dan kedua jenis narkoba tersebut, polisi juga kini masih menyelidiki peredaran narkoba lewat tangan NS. “Tersangka dititip sabu oleh seseorang yang identitasnya sudah kita kantongi,” beber Siswandi. 

NS sendiri adalah IRT kesepuluh yang terlibat peredaran narkoba selama tahun 2020 dan digasak Satres Narkoba Polrestabes Palembang. “Sebelumnya ada 9 tersangka yang pernah kita proses sejak Januari lalu," sambung Siswandi. 

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara NS saat diwawancara awak media mengakui perbuatannya memiliki sabu dan siap untuk diedarkan. “Saya biasa dapat upah Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu untuk sekali antar," singkat dia. (cr03)
×
Berita Terbaru Update