Notification

×

Tag Terpopuler

DPRD Banyuasin Setor Kembali Dana Operasional Pimpinan

Thursday, July 23, 2020 | Thursday, July 23, 2020 WIB Last Updated 2020-07-23T10:21:22Z
Kantor DPRD Banyuasin, (foto/net)
 - 23 Penerima Tidak Terima Bantuan

BANYUASIN, SP - Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp846.629.173.109,46 dengan realisasi per 31 Desember 2019 sebesar Rp801.972.252.593,63 atau 94,73% dari anggaran, yang salah satunya direalisasikan pada Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp360.360.000,00, diketahui terdapat 23 penerima bantuan sebesar Rp131.220.000,00 menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut.

Dana Operasional merupakan dana yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas sehari-hari, yang dicairkan dua tahap yaitu tahap pertama Januari s.d Agustus sebesar Rp262.080.000,00 (dilengkapi dengan 49 proposal) dan tahap kedua Oktober s.d Desember sebesar Rp98.280.000,00 (tidak dilengkapi dengan proposal). 

Konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran diperoleh informasi bahwa pencairan dana operasional menggunakan uang persediaan dan tidak langsung dipertanggungjawabkan karena proposal belum diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran. Setelah dokumen pertanggungjawaban lengkap yang terdiri dari proposal dengan kwitansi penerima uang tunai dan tanda terima dilengkapi kwitansi setiap bulannya yang ditandatangani Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD, baru diajukan permintaan pembayaran LS ke Kuasa BUD.

Hasil konfirmasi secara uji petik kepada penerima dana Operasional Pimpinan  DPRD diketahui terdapat 23 penerima bantuan sebesar Rp131.220.000,00 menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut.

Terhadap hal tersebut BPK merekomendasikan Bupati Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran atas dana Operasional Pimpinan dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp131.220.000,00, serta menginstruksikan Kepala Subbagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran untuk mematuhi ketentuan tentang verifikasi dokumen pertanggungjawaban dana operasional, dan selama pemeriksaan, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp131.220.000,00.

Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019. Sementara konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Banyuasin, Sopian Permana, SH,.M.Si. via whatsapp (13/07) hanya menyampaikan "tanyo bae langsung dengan yang kasih bantuan". balasnya. (ans)
×
Berita Terbaru Update