Notification

×

Tag Terpopuler

Gasak Pipa Kuningan Pertamina, Supriyadi Cs Disidang

Wednesday, July 15, 2020 | Wednesday, July 15, 2020 WIB Last Updated 2020-07-15T10:42:00Z
Sidang kasus pencurian pipa pertama di PN Palembang, kemarin (FT PADLI)
PALEMBANG, SP
- Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 50 batang pipa kuningan milik Pertamina Plaju Palembang, tiga terdakwa, Supriyadi Alias Sukma, Hasan, dan Andre Silae terpaksa harus berurusan dengan majelis hakim PN Palembang.

Ketiga terdakwa tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Wiwin Setyawati SH melalui sidang virtual, Rabu (15/7) kemarin, dihadapan majelis hakim diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, satu dari tiga terdakwa yakni Supriyadi mengaku aksi nekatnya tersebut berdasarkan idenya sendiri dengan terencana secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya termasuk Syahrial alias Menyeng (DPO).

"Sebelumnya sudah direncanakan mencuri di gedung workshop (peralatan) Kilang Pertamina Plaju, menjebol ventilasi belakang gedung pada April 2020 silam,” ujar Supriyadi memberikan keterangan.

Selanjutnya, para terdakwa berhasil menggasak pipa kuningan yang sebelumnya telah dipotong-potong menggunakan gergaji besi menjadi 50 batang pipa yang dimasukkan ke dalam karung. Namun nahas, saat ingin keluar dari areal gudeng workshop ketiga terdakwa tertangkap oleh pihak satgas TNI pertamina yang selanjutnya langsung di bawa ke kantor puskodal sekuriti Pertamina.

Saat ditanya oleh majelis hakim sudah berapa kali melakukan tindak pidana pencurian pipa, Supriyadi mengaku sudah tiga kali mencuri Pipa itu ditempat yang sama. "Jadi karena merasa aman, saudara terdakwa Supriyadi kembali mengulang aksinya untuk yang ketiga kalinya, namun yang ketiga ini ketahuan sama petugasnya, begitu kan?” tanya Yohannes yang diiyakan langsung oleh terdakwa Supriyadi.

Atas perbuatan para terdakwa yang telah menyebabkan kerugian materil korban bernama Azwar Nasa selaku penanggung jawab Pertamina ditaksir senilai Rp 4,3 juta, sebagaimana diatur didalam dakwaan JPU diancam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Romaita SH dari Posbankum PN Palembang, majelis hakim kembali menunda dan akan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU untuk para terdakwa. (fly)
×
Berita Terbaru Update