AD dikeliling Tim Hunter usai diringkus karena membawa sajam (FT DENI) |
Kasat Sabhara AKBP Sonny Triyanto didampingi Danru Hunter Carli 2 Ipda Sugriwa Candra mengatakan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka, Minggu (5/7/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Alhasil saat digeledah petugas menemukan sebilah pisau yang saat itu diselipkan di pinggang tersangka.
"AD langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan ulahnya," ujar Sonny Triyanto, Senin (6/7/2020).
Atas ulahnya, AD diancam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tidak sesuai tempat dan fungsinya.
Sedangkan AD mengatakan ketika diperiksa di ruangan Tim Tipiring mengakui senjata tajam itu miliknya.
"Ya pak benar pak ,pisau itu punya saya. Pisau itu saya bawa untuk jaga diri saja" singkat dia . (cr03)