Notification

×

Tag Terpopuler

Pemilik Bangunan Wuling Membandel

Tuesday, July 07, 2020 | Tuesday, July 07, 2020 WIB Last Updated 2020-07-07T10:22:46Z
Bangunan di Jalan Demang Lebar Daun, (Simpang Polda) Ternyata Belum Dibongkar Meskipun Sudah Dideadline 3x24 Jam
- Deadline Dinas PU-PR Diabaikan

- Apa Langkah Komisi III DPRD Palembang?

PALEMBANG, SP - Deadline yang diberikan Dinas PU-PR Kota Palembang terhadap lahan parkir bangunan di Jalan Demang Lebar Daun RT 025 RW 007 Kelurahan 20 Ilir D-IV Kecamatan Ilir Timur I selama 3x 24 jam ternyata tidak diindahkan pemilik terbukti, Selasa, (7/7), lahan parkir sepanjang 6,5 meter yang diduga menyalahi advice planning/rencana keterangan tata kota masih utuh belum ada kegiatan pembongkaran. Selain itu, lahan parkir itu juga menutupi drainase dengan kondisi sedikit tinggi dari permukaan jalan raya. Diketahui surat pembongkaran dikirim Dinas PU-PR Kota Palembang mengirim surat ke pemilik untuk membongkar lahan parkir yang diduga menyalahi advice planning pada Kamis, (2/7) dan berakhir, Senin, (6/7). Lalu, apa langkah Komisi III DPRD Kota Palembang selanjutnya. Setelah, memanggil dinas terkait dan pemilik bangunan pada, Jum’at, (3/7).

Sebelumnya, Plt Kabid Tata Bangunan Dinas PU-PR Kota Palembang, Faisal mengakui jika lahan parkir bangunan showroom wuling sebagian sudah dicor beton permanen merupakan badan jalan dan fasilitas umum yang tidak boleh difungsikan sebagai lahan parkir milik pribadi, sehingga harus dibongkar. Selain itu, lahan parkir tersebut menyalahi advice planing/keterangan rencana tata kota yang mana sekitar 6,5 meter melewati batas bidang tanah. Semestinya, yang bisa dijadikan lahan parkir hanya cukup dari sisi drainase hingga sisi bangunan atau sekitar 11 meter. “Kita segera memberikan surat teguran dan mendeadline pemilik 3x 24 jam untuk Garis Sepadan Bangunan, (GSB) sudah benar dan sudah diterbitkan IMB nya”, tegasnya. 

Robby Hartono alias Afat warga Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi Nomor 504 RT 008 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, selaku pemilik bangunan showroom wuling usai rapat bersama di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Palembang, Jum’at, (3/7), mengatakan, pada dasarnya belum secara detail diperiksa tapi itu adalah batas tanah miliknya mungkin saat membuat sertifikat langsung dipotong BPN karena masuk ranah DMD, nanti dilihat lagi win-win solutionnya agar lebih efektif lagi untuk lahan parkir. “Nanti kita minta waktu lah kalau untuk pembongkarannya”, ujarnya.

“Belum ada perintah dari atasan untuk melakukan pembongkaran, lahan parkir”, jelas Suud, pengawas pembangunan showroom wuling kepada awak media, Selasa (7/7).

Dalam pembangunan ini jelasnya, memang ada sedikit perubahan, yang mana di bagian depan akan di datarkan dengan trotoar. “Saat ini pembangunan telah mencapai 80 persen”, ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, H. Ahmad Bastari, melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan, Faisal mengatakan, hari ini batas waktu pembongkaran terhadap lahan parkir showroom Wuling di Simpang Polda.

“Setelah dilakukan rapat kemarin, kita sudah minta pemilik untuk membongkar. Bahkan, kita sudah tunjukkan batas-batasnya agar dibongkar segera”, katanya, Selasa (7/7/2020).

Dalam satu dua hari ini, lanjut Faisal akan dilakukan pengiriman surat yang akan ditembuskan ke Walikota Palembang, Satpol PP dan akan kita berikan batas waktu kembali.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi saat dikonfirmasi terkait persoalan ini mengatakan, pihaknya sudah menjalankan fungsi pengawasan untuk tindakan selanjutnya merupakan ranah eksekutif. “Kita sudah keluarkan surat rekomendasi untuk dibongkar, dan lahan parkir yang menyalahi itu harus dibongkar”, ujarnya. 

 Diketahui, 1 unit bangunan dealer mobil Wuling Maju Motor bertingkat permanen dengan luas gedung 2.389.85 M2 dan luas tanah 838 M2. Ternyata tidak sesuai dengan advice planing/keterangan rencana tata kota dan ada penutupan drainase secara permanen. Meskipun, bangunan ini sudah memiliki IMB Nomor: 640/IMB/0207/DPMPTSP-PPL/2020 tanggal 9 Maret 2020. Selain itu, lahan parkir tersebut ditimbun sehingga ketinggiannya melebihi permukaan jalan.(hmy)
×
Berita Terbaru Update