Notification

×

Tag Terpopuler

Pemilik Lahan Parkir Showroom Wuling Dideadline 3x24 Jam

Monday, July 13, 2020 | Monday, July 13, 2020 WIB Last Updated 2020-07-13T09:50:11Z

PALEMBANG, SP
- Belum dibongkarnya lahan parkir sekitar 6.5 meter milik bangunan showroom wuling di Jalan Demang Lebar Daun, (simpang Polda), yang diduga melanggar advice planing setelah adanya Surat Peringatan, (SP) pertama. Dinas PUPR Kota Palembang kembali melayangkan Surat Peringatan, (SP), ke dua.

"SP ke 2 sudah dikirim, Senin, (13/7), dan Kita berikan kembali waktu 3X24 Jam, agar yang bersangkutan melakukan pembongkaran. Karena, bangunan tidak sesuai dengan advice planning/keterangan rencana tata kota, apalagi bangunan lahan parkir menutupi saluran drainase secara permanen", tegas Faisal, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Palembang, Senin, (13/7).

Surat peringatan kedua ini juga, sambung Faisal, ditembuskan ke Walikota Palembang, melalui Asisten II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang.

"Jika dalam batas waktu pemilik tidak juga melakukan pembongkaran, maka akan kita berikan tindakan tegas, bersama Satpol PP Kota Palembang," ujarnya.

Faisal mengaku, telah melakukan pertemuan dengan pemilik. Bahkan, penentuan pembongkaran lahan parkir harus mundur sepanjang 6,5 meter sudah disampaikan.

"DPRD sudah memanggil, pemilik bangunan showroom Robby Hartono atau yang akrab disapa Afat sudah kami berutahu batas mereka harus membongkar," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, mengaku telah menerima surat tembusan terkait permintaan pembongkaran lahan parkir showroom Wuling di simpang Polda.

"Sudah kami terima, tinggal action nya saja. Kami tinggal menunggu instruksi untuk eksekusi jika yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran," tuturnya singkat. (hmy)
×
Berita Terbaru Update