Kepala Badan DPPRD Kabupaten Musi Rawas, Prewan Novio, pihak perusahaan PT Evan Lestari sampai saat ini belum mengurus HGU padahal perusahaan ini sudah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Meskipun, sudah diberikan surat pemberitahuan, dan teguran, namun, sampai saat ini realisasinya belum ada.
"Hak untuk realisasi HGU itu ada di pihak BPN pusat, kita hanya sebatas memberi teguran dan mengajak", kata Prewan, Kamis, (2/7).
Kepala Bidang PPHT DPPRD Kabupaten Mura, Thomas memastikan akibat telatnya pihak PT Evan Lestari mengurus izin HGU, Pemkab Mura kehilangan pendapatan sekitar Rp 40 miliar sampai Rp 46 milyar.
"Kami belum mengetahui ada apa, kenapa pihak perusahaan terlambat mengurus HGU, kendala teknisnya dimana kita belum tahu sampai saat ini", kata Thomas.(epran)