Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot Percepat Sertifikasi Lahan Pemda

Wednesday, July 01, 2020 | Wednesday, July 01, 2020 WIB Last Updated 2020-07-01T09:17:58Z
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, (foto/net)
- Mulai Jadi Perhatian KPK

PALEMBANG, SP – Pemerintah kota Palembang bakal mempercepat proses sertifikasi sejumlah dan bangunan milik Pemda yang belum memiliki sertifikasi. Saat ini, masalah sertifikasi lahan Pemkot Palembang mulai menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pada tahun ini sedikitnya ada 30 Persil baik berupa lahan ataupun bangunan yang harus segera ditingkatkan status kepemilikan lahan menjadi SHM.

"Memang jumlah lahan Pemkot yang belum punya sertifikat cukup banyak, saya lupa jumlah persisnya. Namun, target kita tahun ini 30 Persil harus sudah punya sertifikat. Sekarang sudah ada 13 yang kita ajukan ke BPN, 10 diantaranya sudah diproses dan tiga lainnya melengkapi persyaratan," katanya. 

Hal ini, kata Dewa, telah menjadi perhatian khusus yang ditekankan oleh KPK wilayah II Kopsurgah (pencegahan) agar bisa segera dipercepat. Bahkan, KPK meminta target penyelesaian sertifikasi tanah milik Pemda.

Menurutnya, ada beberapa kendala yang membuat aset itu belum bersertifikat. Mulai dari masalah data dan bukti kepemilikan Pemkot. Pasalnya, sebelum diajukan ke BPN harus melengkapi dokumen dan telah melewati proses clean and clear. 

Selain itu, persoalan anggaran juga menjadi salah satu penyebab banyaknya aset tidak bersertifikat. "Setiap tahun kan ada anggaran sertifikat aset. Makanya ini harus kita progres. Ini menyangkut cost yang cukup besar sehingga perlu penganggaran," katanya. 

Ia mencontohkan, beberapa Persil yang sedang diproses untuk sertifikasi yakni di Jalan Rajawali dengan luas 840 meter persegi, kemudian lahan yang berlokasi di Talang Gerunik yang luasnya mencapai 13.892 meter persegi sejak 1957. 

"7.038 meter persegi sudah disertifikat atas nama Pemkot Palembang, sisanya 6.825 meter persegi masih dikuasai oleh warga. Untuk meminimalisir benturan dengan warga kita masih melakukan pendekatan persuasif, karena tidak mungkin langsung usir mereka perlu dicarikan solusinya," katanya. 

Tak hanya itu, Pemkot juga akan meningkatkan status kepemilikan lahan perumahan dinas milik OPD PBK Kota Palembang di Jalan Kapten Arivai Lorong Muamanah yang ditempati oleh Eks Pegawai PBK dengan luas 2.840 meter persegi. 

"Dari konfirmasi beberapa penghuni tidak lagi pegawai PBK. Kasarnya, ini karena sudah turun menurun. Inilah yang akan kita tertibkan," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update