Notification

×

Tag Terpopuler

Pengacara DPO Kejari Ditangkap

Wednesday, July 22, 2020 | Wednesday, July 22, 2020 WIB Last Updated 2020-07-22T11:45:57Z
Defi Buronan DPO Kejari Palembang saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel bersama Tim Intelijen Kejagung RI, Selasa (21/7) malam.
PALEMBANG, SP
- Setelah sebelumnya Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus terpidana narkotika yang buron karena melarikan diri saat akan divonis di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, kini bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Tim Tabur kembali menunjukkan taringnya.

Sebab, pada Selasa (21/7) sekitar pukul 20.30 WIB kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang atas nama Defi Sepriadi, dalam perkara tindak pidana umum melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor :697K/Pid/2019 tertanggal 1 Oktober 2019.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Wisnu Baroto saat menggelar press release pencapaian Kejati Sumsel dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa, Rabu (22/7).

“Ya benar tadi (kemarin) malam, Tim Tabur Kejati Sumsel bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejagung berhasil menangkap buronan Kejari Palembang atas nama Defi Sepriadi yang berprofesi sebagai pengacara,” kata Wisnu.

Ditambahkannya, penangkapan Defi Sepriadi yang telah buron selama lebih kurang delapan bulan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Banyuasin, tepatnya di kawasan perumahan Talang Betutu.

“Setelah dilakukan penangkapan lalu Defi yang saat ini telah menjadi terpidana, oleh Tim Tabur langsung diserahkan ke pihak Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang untuk dilakukan swab tes terlebih dahulu, sebelum nantinya akan ditahan di Lapas Mata Merah,” urainya.

Dari penelusaran data melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang dengan Nomor 876/Pid.B/2018/PN Plg diketahui, perbuatan terpidana bermula sekitar Februari 2017 silam saat, pelapor Dian Utama (korban) merasa tidak senang atas perbuatan Defi yang menyebut korban telah membangun kost-kostan tanpa izin, dan dengan nada mengancam menyebut akan membongkar kost-kostan yang hampir rampung dibangun di kawasan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang itu.

Tidak hanya itu dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Defi selaku pengacara dari Hj Saniyem juga, telah meminta sejumlah uang dengan mengatakan, bahwa uang itu sebagai bentuk kompensasi meski sebelumnya telah terjadi perdamaian antara korban dengan Hj Saniyem.

Atas perbuatan tersebut di persidangan Defi divonis bersalah, sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP dan majelis hakim yang diketuai Yunus Sesa kala itu, menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepadanya. 

Tidak puas dengan keputusan hakim PN Palembang, terpidana Defi pun mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Palembang justru menguatkan putusan PN Palembang dan memutuskan Defi tetap dipidana 7 bulan penjara. Sayangnya, saat akan dilakukan eksekusi terhadap putusan tersebut, Defi yang dijemput petugas Kejari Palembang justru menghilang. (fly)
×
Berita Terbaru Update