Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Penyidik KPK Angkut Berkas Perkara Johan Anuar dari Polda Sumsel

Friday, July 24, 2020 | Friday, July 24, 2020 WIB Last Updated 2020-07-24T15:07:12Z
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mendatangi Polda Sumsel, Jumat (24/7) Sore.
- Ini Kata Kuasa Hukum JA

PALEMBANG, SP - Mengendarai  mobil merk Innova Lima penyidik Komisi Pemberantas Korupsi, (KPK), mendadak mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Sumsel, Jumat (24/7) sore.

Kelima mobil berwarna hitam yang dua di antaranya bernomor polisi BG 1841 RX dan BG 1309 OD, parkir di depan gedung, selanjutnya, dua dari lima mobil tersebut bagasinya dibuka. Tak lama kemudian, tiga orang  berbaju batik dengan celana berwarna coklat keluar dari gedung dan membawa dua koper berwarna orange dan satu box bening.

Koper tersebut selanjutnya dibawa ke dalam bagasi mobil hitam yang bernopol BG 1841 RX.

Secara bersamaan Kasubdit Tipikor Polda Sumsel melarang wartawan untuk merekam kegiatan tersebut.

Ketika ditanyai perihal dan berkas apakah yang dibawa lima penyidik KPK  tersebut, dia pun enggan menjawab.

Sumber dari pihak kepolisian jika berkas tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU tahun anggaran APBD 2012 sebesar Rp6,1 miliar, yang menjerat Wakil Bupati OKU, Johan Anuar.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH CLA mengatakan, sebagai kuasa hukum dirinya belum mengetahui apakah berkas perkara Johan Anuar sudah diambil alih oleh KPK apa belum.

“Bisa saja kedatangan tim penyidik KPK ke Polda Sumsel untuk supervisi sesama penegak hukum itu boleh dan diatur dalam UU,”katanya.

Jika memang hal tersebut benar, seharusnya penyidik polda  menyadari, kalau penegakan hukum itu harus berorientasi pada tujuannya, salah satunya adalah untuk kepastian hukum makanya penegakan hukum wajib mentaati azas hkm yg berlaku, jadi bukan sewenang-wenang saja melimpahkan berkas ke KPK tanpa ada tujuan yg jelas, sehingga hal ini sebagai praduga penyidik Polda telah berupaya mengalihkan tanggung jawab penyidikan kepada pihak KPK. "Apakah karna penyidik Polda tidak mampu melakukan penyidikannya atau memang ada upaya pemaksaan kehendak agar klien kami harus dipidana", ujar Titis.

Ditambahkannya, apalagi diketahui bersama sejak tahun 2013, JA terus dijadikan target, dimana keprofesionalan mereka, sehingga, diragukan kinerja penyidik Polda sumsel tersebut yang terkesan arogansi, "kami segera akan melaporkan para penyidik tersebut ke Propam Mabes Polri dan kompolnas, karna dapat diduga telah terjadi mal penyidikan, pemaksaan kehendak atas titipan oknum-oknum yg berkepentingan di karenakan JA akan maju sebagai Balon Wabup di OKU", tambahnya.

Diketahui Johan Anuar ditetapkan penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Johan pun langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Dalam perjalanan kasus ini Johan kembali ditetapkan tersangka pada awal Desember 2019. Johan mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.

Johan diperiksa sebagai tersangka pada 14 Januari untuk pertama kalinya dan Johan langsung ditahan. Dia dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis. Kasus ini sendiri diduga merugikan negara Rp 3,5 miliar.(hmy)
×
Berita Terbaru Update