Notification

×

Tag Terpopuler

Terkait Fee Proyek Normalisasi Sungai, Kadis PUPR Diperiksa Kejati

Monday, July 27, 2020 | Monday, July 27, 2020 WIB Last Updated 2020-07-27T12:58:14Z
Foto Gedung Kejati Sumsel
PALEMBANG, SP
- Kepala Dinas PU PR Empat Lawang "S", Senin (27/7) diperiksa untuk diambil keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, atas dugaan pemberian fee atas sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pejabat Empat Lawang itu diperiksa terkait proyek normalisasi sungai dilingkungan Pemkab Empat Lawang dengan nilai proyek Rp 54 miliar patut diduga negara mengalami kerugian Rp 12 miliar.

Adapun modus yang dilakukan pejabat itu adalah memuluskan pengusaha untuk memenangkan tender, dan mendapat fee proyek dari pemenang tender 20-30 persen.

Dikonfirmasi terkait hal itu Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH membenarkan adanya pemeriksaan untuk diambil keterangan oleh tim penyidik Kejati Sumsel. 

"Ya benar tadi siang tim penyidik Kejati Sumsel lagi meminta keterangan dari salah satu pejabat Kabupaten Empat Lawang yakni Kadis PUPR, ini berdasarkan laporan dari masyarakat ke Kejati". kata Haidirman saat dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapps, Senin (27/7).

Namun, dirinya belum bisa memberikan banyak komentar mengenai dugaan perkara atau detil perkara apa yang dimaksud. 

"Karena ini masih dalam tahap penyelidikan jadi untuk detailnya perkara apa kami belum bisa ekspose ke media, masih puldata dan pulbaket". Tambah Haidirman dengan singkat. (Fly)
×
Berita Terbaru Update