Notification

×

Tag Terpopuler

UU Belum Dicabut, PAD Sasar Pesepeda

Wednesday, July 22, 2020 | Wednesday, July 22, 2020 WIB Last Updated 2020-07-22T09:53:30Z
Walikota Palembang Harnojoyo, (foto/net)
PALEMBANG, SP
- Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan undang-undang mengenai pajak sepeda belum dihapus. Sehingga ramainya peminat sepeda di Palembang menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, penerapan pajak sepeda menjadi potensi pajak bagi pemerintah daerah, selama Undang-undang (UU) belum dicabut. Artinya, pajak/retribusi sepeda menjadi potensi yang sah bagi pendapatan daerah.

"Rasanya UU pajak sepeda atau peneng, belum dicabut. Tentu itu bisa jadi potensi bagi daerah," katanya.

Terkait pembahasan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang tentang penerapan pajak sepeda dikatakannya masih sebatas wacana. Menuruntya, jika nanti diterapkan, penerapan akan berdasarkan klasifikasi jenis dan harga sepeda.

"Bukan berarti kita mengizinkan, tapi itu wacana karena ada potensi pajak untuk menambah pendapatan daerah. Mungkin penerapannya untuk sepeda mahal. Ini kan jadi bentuk kontribusi mereka terhadap daerah," katanya.

Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya berencana akan menerapkan aturan "Peneng" atau yang dikenal dengan penempelan stiker seperti yang sempat populer di era 1950-1970-an.

"Kalau ada pajak sepeda sifatnya retribusi, bakal menjadi pembicaraan dengan Dishub Palembang. Kita lihat dulu apakah fenomena ini bersifat permanen atau hanya musim-musiman, takutnya ini tidak lama," katanya.

Menurutnya, penarikan retribusi atau pajak sepeda tidak bisa dilakukan sembarangan, karena sistem pemberian pajak harus melalui evaluasi, dan bakal dilihat sesuai klasifikasinya seperti halnya kendaraan bermotor.

"Kalau untuk pajak sepeda mungkin kita klasifikasi berdasarkan harga. Kalau sepedanya murah mungkin pajaknya kecil, tapi kalau sepedanya mahal maka pajaknya juga berbeda," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update