Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Siswinya, Oknum Guru SMP Diamankan

Monday, August 31, 2020 | Monday, August 31, 2020 WIB Last Updated 2020-08-31T13:14:31Z

BANYUASIN, SP  - Salah seorang oknum guru Satuan Sekolah Menengah Pertama Negeri  (SMPN) Kecamatan Sembawa, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Banyuasin ditangkap warga, lalu diserahkan ke Mapolres Banyuasin. Paslanya, oknum guru berinisial HB (53), diduga telah melakukan aksi asusila terhadap seorang siswinya.

Dari informasi yang diperoleh, aksi bejat guru bimbingan konseling (BK) itu dilakukan di sekolah yang tertelak di Desa Muara Damai, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Bayuasin."Korban S (13) waktu itu ke sekolah buat nanyain tugas sekolah, karena masih belajar Daring. Ketika di dalam ruangan TU saya cium si korban, lalu dia pulang," ujar pelaku di Mapolres Banyuasin, Senin (31/08).

Tidak lama korban pulang, sambung tersangka, sejumlah warga datang dan menyeret dirinya untuk dibawa ke Mapolres Banyuasin. Disinggung sudah berapa kali melakukan tindakan tersebut, tersangka mengaku tindakan itu baru sekali. "Baru sekali saya lakukan itu, saya khilaf," terang dia.

Sementara, Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar S.IK melalui Kanit PPA Polres Banyuasin Ipda Suprianto membenarkan adanya korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Guru PNS tersebut "Ya benar adanya, pelaku di serahkan oleh warga dan sudah kita amankan di Mapolres Banyuasin," kata dia.

Untuk saat ini, jelas Ipda Suprianto, baru ada satu orang korban yang melapor. "Saat ini baru ada satu korban yang melapor, kita terus lakukan pendalaman dan kita juga masih menunggu jika ada korban lainnya datang untuk melapor," tandas dia seraya menyebut bahwa pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.

Sementara itu , Penasehat Hukum korban S, Ely Udin  didampingi Ketua LPPM Herlis Noorida mengatakan, korban saat ini mengalami depresi dan dihantui rasa ketakutan. "Korban mengaku sudah 4 kali dilecehkan, pelaku memasukan jari pelaku ke kelamin korban. "Kami minta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku, dan jabatan PNS-nya dipecat," harap dia dengan tegas  (Adm).
×
Berita Terbaru Update