Notification

×

Tag Terpopuler

Miliki 32 Paket Sabu, Pidin Dituntut 7 Tahun Penjara

Monday, August 31, 2020 | Monday, August 31, 2020 WIB Last Updated 2020-08-31T09:33:33Z
Ketua Majelis Hakim Adi Prasetya, SH. MH memimpin sidang dengan agenda tuntutan dari JPU kepada Pidin terdakwa kasus narkotia

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi, SH, menuntut terdakwa Pidin (28) warga Jalan KH.Azhari Lorong Amal Setia Kel.12 Ulu Kecamatan SU II Palembang yang merupakan terdakwa kasus kepemilikan 32 paket sabu dengan pidana 7 tahun penjara denda 1 Miliar dengan subsider 6 bulan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA, "sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut agar terdakwa dapat dipidana penjara selama 7 tahun dengan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara". Ungkapnya saat membacakan tuntutan melalui sidang virtual. Senin, (21/08). 

Menurut JPU bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, memyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 32 paket dengan berat 1,5 gram.

Mendengar tuntutan dari JPU, A. Rizal SH, selaku penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya yang dibacakan secara lisan meminta keringanan hukuman atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Pidin, "pada intinya agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman dikarenakan terdakwa mengakui perbuatannya serta tulang punggung keluarga dan masih bisa untuk bertobat". Ujar Rizal.

Setelah mendengar tuntutan dan pembelaan dari JPU dan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo SH. MH, menunda persidangan pekan depan dengan agenda putusan (vonis) terhadap terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan, petugas mendapati dari badan terdakwa 1 bungkus plastic klip besar warna putih bening yang berisikan 32 paket kecil sabu-sabu dibungkus plastic klip bening double siap edar.

Paket-paket tersebut dikemas untuk dijual dengan harga kisaran Rp.100.000 dan Rp.50.000 rupiah. Petugas juga mendapati uang tunai sebesar Rp.50.000 dan 1 buah sekop plastic / pipet.

Sebelum tertangkap terdakwa sudah berhasil menjual 1 (satu) paket seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Seberang Ulu II Palembang.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat terdakwa dari DIKI (DPO) sebanyak 1,5 gram kemudian terdakwa pecah menjadi 32 paket dengan paketan harga Rp.100.000 dan Rp.50.000 dengan sistem berhutang bahan terlebih dahulu dan membayar bila sudah laku terjual semua sebesar Rp.1.100.000. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update