Notification

×

Tag Terpopuler

Pelaku Pembobol Bengkel Diringkus

Saturday, August 22, 2020 | Saturday, August 22, 2020 WIB Last Updated 2020-08-22T06:57:01Z


PAGARALAM, SP - Satu persatu pelaku tindak pidana diwilayah Hukum Polsek PagarAlam Selatan berhasil diamankan oleh Tim PAS pimpinan Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Dian Rana Alip PU, S.Tr.K.

Kali ini ialah HB,(15thn) yang berhasil diciduk Tim Pas, HB merupakan pelaku pencurian alat bengkel Milik Bakri simpang Manna.

Penangkapan HB ini berdasarkan Laporan Albakri,(47thn), yang merupakan Pemilik Bengkel. Menurut Keterangan Warga Ulu Rurah Kecamatan PagarAlam Selatan ini Pada Hari itu Rabu 01/04/2020 pelapor yang hendak bekerja mendapati dinding bengkel miliknya telah rusak, kemudian Pelapor dan dua rekan kerjanya langsung mengecek keadaan didalam bengkel.

Dua orang saksi pada saat kejadian itu, Hermansyah dan Rudi menguatkan keterangan dari pelapor, setelah dicek kedalam bengkel ternyata alat alat yang ada didalam bengkel yaitu :

- 1 (satu) Unit Mesin Travo Las Listrik Merk Rilon.

- 1 (satu) Unit Gerinda Catting Merk Hitachi CC 14SF.

- 1 (satu) Unit Gerinda Kecil Merk Maktec.

- 2 (dua) Unit Bor Listrik Merk Maktec.

- 1 (satu) Baterai (Accu) 70 A Merk GS.

Sudah tidak ada lagi di tempatnya, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,-.

Jumat 21/08/2020 sekira pukul 14.00 WIB diketahui  bahwa salah satu pelaku sedang di berada di seputaran Pasar Dempo Permai Pagaralam. Tim Pas yang dipimpin Kapolsek Pagaralam Selatan sesaat itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap HB yang diketahui Warga Desa Sadan Kabupaten Lahat.

Dari Hasil penangkapan HB Tim Pas berhasil mengamankan barang bukti berupa :1 (satu) unit Gerinda Catting merk Hitaci CC 14SF, dan 1 (satu) unit Gerinda Merk Maktec, serta 2 (dua) unit Bor Listrik Merk Maktec.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.IK,MH melalui Kapolsek PagarAlam Selatan Ipda Dian Rana Alip PU, S.Tr.K, Sabtu (22/08) "Pada saat melakukan Pencurian itu HB berkomplot dengan DB(19thn), untuk identitas DB sudah kita kantongi dan sudah kita Buatkan Daftar Pencarian Orang,(DPO)"

Ditambahkan oleh Kapolsek, " Kali ini pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 Kuh Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara"  rekan HB, DB masih kita cari tutup Kapolsek.(Repi)

×
Berita Terbaru Update