Palembang, SP- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerag (Raperda) yang baru dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel XV (15) dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 3 (Tiga) Raperda Provinsi Sumsel, Senin (31/8).
Tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Pembentukan BUMD Agri Bisnis, Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Prodexim menjadi perusahaan perseroan Daerah Prodexim (Perseroda) dan raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas, Muchendi Mahzareki dan Kartika Sandra Desi.
Turut hadir Gubernur Sumsel H Herman Deru dan jajaran Pemprov Sumsel dan para undangan.
Menurut Gubernur Sumsel H Herman Deru tiga raperda tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2020.
“Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kiranya terhadap tiga raperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraa dalam rapat paripurna DPRD Sumsel untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Deru.
Sedangkan Ketua DPRD Sumsel
Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, rapat paripurna di skor hingga pekan depan
dengan agenda mendengarkan tanggapan Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel. (Dor)