Notification

×

Tag Terpopuler

Peningkatan Jalan Penghubung Desa Tanjung Pule Diduga Tidak Sesuai Kontrak

Thursday, August 06, 2020 | Thursday, August 06, 2020 WIB Last Updated 2020-08-06T12:43:46Z
** Pemkab OI Lebih Bayar Rp660 Juta
** Ditenderkan Kembali Tahun Ini

Jalan Penghubung Desa Tanjung Pule (Parit Sp1), Rabu (5/8)(Foto: ANS/SP)

INDRALAYA, SP–Proyek peningkatan jalan penghubung Desa Tanjung Pule (Parit SP1) diduga tidak sesuai kontrak, dimanaBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp660.277.858,37.

Berdasarkan Penelurusan LPSE, diketahui proyek peningkatan jalan penghubung dari Desa Tanjung Pule (Parit SP1) ditenderkan pada 19 Juni 2019, dengan nomor tender 1863357, dimenangkan CV. Daya Usaha  beralamat di Jalan Lintas Timur Dusun II Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada TA 2019 telah menganggarkan Belanja Modal pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp2.719.031.021,00 dan merealisasikan sebesar Rp2.639.368.000,00 atau 97,07, yang diantaranya digunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan penghubung dari Desa Tanjung Pule berdasarkan kontrak Nomor 475.1/02/SP/Treg/DAK.Konst/2019 tanggal 19 Juli 2019 dengan nilai pekerjaan besarnya mencapainya Rp2.404.341.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 19 Juli hingga 15 November 2019. Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi atau PHO Nomor 475.1/17.1/BAST/Treg/SDAK-Konst/2019 tanggal 14 November 2019, dan masa pemeliharaan selama 150 hari kalender, sedangkan pembayaran telah dilakukan 100%.

Peningkatan jalan tersebut dinilai tidak sesuai kontrak, dimana terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp660.277.858,37 dengan rincian Pekerjaan Agregat B dengan Volume Kontrak seharusnya 2.521,39, sedangkan Volume Terpasang 1.643,54 terdapat selisih 877,85 dengan harga satuan Rp.729.767,69 sehingga menimbulkan lebih bayar Rp.640.626.566,67, terdapat pula Pekerjaan Penyiapan Badan Jalan Volume Kontrak seharusnya 23.675,00 sedangkan Volume Terpasang 14.205,00 terdapat selisih  9.470,00 dengan harga satuan Rp.2.075,11 sehingga menimbulkan lebih bayar Rp.19.651.291,70.

Dalam hal ini BPK RI menilai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas belanja modal fisik di lingkungan kerjanya dan PPK, Konsultan Pengawas, dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan terkait tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya. Dan merekomendasikan pengembalian atas kekurangan volume dan menyetorkan ke kas daerah.

Hal ini diketahui dari, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ogan Ilir, Ahmad Saili, ST saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (5/8)mengatakan "Kenapo idak kamu ambil yang disitu bae, berdasarkan temuan yang ado di BPK, kareno kan sudah jelas ado kelebihan bayar disitu". jelasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Kembali di LPSE, diketahui proyek peningkatan jalan penghubung dari Desa Tanjung Pule (Parit SP1) telah ditenderkan kembali pada 20 Februari 2020, dengan nomor tender 2220357,  dengan tahap tender saat ini Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga, dengan nilai pagu paket Rp. 2.185.000.000,00 yang bersumber dari APBD 2020.

Terkait hal ini  Saili tidak ingin menjawab dan hanya menyampaikan "Nah aku dak pacak ngomongkenyo kamu dapet info dari mano, jangan memperlebar, beritakan saja sesuai temuan, kenapo nak Tanjung Pule nian apo dak katek yang lain, caknyo ado target nian," ujarnya.

Rusli (44), masyarakat sekitar membenarkan jalan penghubung Tanjung Pule tersebut diperbaiki tahun 2019, "baru tahun kemarin pak jalan ini dibeneri, walau jalan tuh tebel pinggir yo jadilah pak pacak lewat dak becek lagi". jelasnya. (ans)

×
Berita Terbaru Update