Notification

×

Tag Terpopuler

PWI Sumsel Sesalkan Sikap Oknum Hakim PN Palembang Yang Bentak Wartawan

Wednesday, August 26, 2020 | Wednesday, August 26, 2020 WIB Last Updated 2020-08-26T14:41:17Z

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan

PALEMBANG, SP
- Terkait dengan insiden dibentaknya Wartawan yang bertugas di pengadilan negeri (PN) Palembang, oleh oknum hakim pada saat sidang. Disesalkan oleh ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Firdaus Komar.

Firdaus menyangkan atas sikat penegak hukum dilembaga peradilan tersebut, hal itu dikarenakan wartawan salah satunya membantu tugas negara.

"Jadi kita selaku organisasi wartawan sangat menyesalkan dengan kejadian yang menimpa wartawan, dan saya menduga oknum hakim tersebut telah melanggar etika," tegas Firdaus saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (26/8/2020).

Firdaus juga mempertanyakan, terkait oknum hakim yang menanyakan kepada wartawan tersebut tentang ada izin tidak meliput dan mengambil gambar didalam persidangan.

"Memangnya izin seperti apa yang dimaksud oknum hakim itu, karna wartawan sudah jelas ditugaskan oleh redaksinya dimana tempat dia mencari berita, kalau untuk meminta izin secara tertulis kan tidak mungkin. Tidak ada aturannya karena tidak wajib wartawan harus miminta izin dulu karena memang sudah tugasnya wartawan meliput dan mengambil gambar dalam perisidangan dan hakim didalam persidangan bukan bertugas untuk pribadi tapi untuk kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.

Dengan kejadian tersebut lanjut Firdaus, kita akan mengiatkan kepada hakim dalam hal ini ketua PN Palembang agar menjaga etika dan menghargai tugas wartawan.

Ketika ditanya terkait sikap PWI atas insiden yang dialami wartawan tersbut, Firdaus meminta agar membuat kronologis kejadian kepada PWI atau Dewan Pers.

"Sikap kita selaku organisasi wartawan atas kejadian ini, meminta kepada wartawan yang bersangkutan membuat kronogis kejadian kepada kami PWI atau Dewan Pers," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pada saat sidang virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel Kiagus Anwar, SH, kepada Aziz alias Acik terdakwa perkara narkotika yang beratnya melebihi 5 gram, dipengadilan negeri (PN) Palembang, sempat diwarnai aksi tidak menyenangkan oleh oknum hakim kepada wartawan yang bertugas di lembaga peradilan tersebut.

Oknum hakim PN Palembang, Sahlan Efendi SH MH, terlihat berang dikarenakan sistem sidang online yang terkendala oleh buruknya koneksi internet. 

Akibat dari sinyal yang buruk saat sidang digelar berimbas kepada salah seorang wartawan yang bertugas di PN Palembang, berinisial F di tegur dan sempat menskorsing sidang sejenak untuk memanggil wartawan tersebut, sambil menanyakan ada izin tidak untuk meliput sidang perkara yang sedang berlangsung.

"Sebentar, anda ada izin tidak untuk meliput sidang". Ketus hakim Sahlan memanggil wartawan yang dimaksud di depan meja hakim dengan nada membentak.

Sembari mengatakan apa ada yang menarik dari gelar sidang yang saat itu sedang berlangsung sehingga si wartawan mengambil foto untuk meliput sidang itu.

"Saat ini saya lagi pusing karena sidang melalui online lagi bermasalah, jadi saya bingung ditambah anda mengambil gambar", kata mantan ketua PN Lahat ini kepada wartawan tersebut dengan nada meninggi.

Terpisah juru bicara PN Palembang Syarifuddin, SH MH saat dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan tim juru bicara lainnya dan yang bersangkutan.

"Terima kasih infonya, nanti akan kita coba koordinasikan dahulu bersama tim juru bicara yang lain serta dengan bersangkutan, mungkin harap juga untuk dimaklumi rekan-rekan media karena kondisi sidang yang seperti ini". Singkatnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update