Notification

×

Tag Terpopuler

Residivis Narkotika Dituntut 13 Tahun Penjara

Thursday, August 13, 2020 | Thursday, August 13, 2020 WIB Last Updated 2020-08-13T09:31:45Z

Majelis hakim yang diketuai Taufik, SH. MH memimpin sidan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa Daud Dahlan, SH. MH (Ariel)
- Kuasa Hukum Keberatan 

PALEMBANG, SP - Daud Dahlan selaku kuasa hukum kedua terdakwa yakni Dedy Priyadi dan Asra Yudha meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim terhadap tuntutan yang berikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Itera, SH, terhadap kliennya.

Permintaan tersebut, disampaikan Daud Dahlan dihadapan majelis hakim yang diketuai Taufik, SH. MH, dipengadilan (PN) kelas 1A Palembang, melalui sidang teleconfren (virtual), Kamis (13/8/2020).

"Mohon keringanan hukuman yang mulia," kata Daud dalam persidangan.

Diktehaui,  terdakwah diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram,

Kedua terdakwa tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Devianti Itera SH dengan agenda mendengarkan Pembelaan (pledoi) secara tertulis oleh penasihat hukum terdakwa Daud Dahlan,  yang mana dalam tuntutan JPU pada sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 13 tahun.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa pada intinya sangat berkeberatan dengan tuntutan JPU, memohon agar majelis dapat mempertimbangkan keringanan hukuman terdakwa apabila dinyatakan bersalah,” ungkap Daud usai persidangan.

Sementara terdakwa Ded, melalui video virtual mengaku kepada majelis hakim jika dirinya hanya diminta untuk mengantarkan sabu itu dari Hendri (DPO) kepada pemesan yang ternyata adalah petugas kepolisian yang sedang menyamar.

"Saya hanya disuruh mengantarkan barang itu saja pak, untuk upah belum saya dapat, saya mohon keringanan hukuman saja dikarenakan masih punya tanggungan,” ujar terdakwa Dedy yang juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2014 silam.

Dalam dakwaan terungkap, kedua terdakwa ditangkap pada maret 2020 silam oleh anggota satuan Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan melakukan penyamaran yang  menindak lanjuti adanya laporan bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkotika disekitar wilayah Siring Agung Pakjo Palembang. 

Dari tangan para terdakwa ditemukan barang bukti sabu seberat 191 gram.

Atas perbuatan itu jaksa menuntut pidana penjara selama 13 tahun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 114  ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update