Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Dugaan Korupsi Tugu Tapal Batas Dilimpahkan

Monday, September 21, 2020 | Monday, September 21, 2020 WIB Last Updated 2020-09-21T10:15:40Z


Tim Pidsus Kejari Palembang menyerahkan berkas dugaan korupsi tugu tapal batas ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel)

PALEMBANG, SP -  Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasian ke Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Palembang, Senin (21/9/2020).


Berkas tersebut, diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Dede M Yasin melalui Kepala Sub Seksi Upaya Hukum Eksekusi & Eksaminasi Pidsus Kejari Palembang Dian Febriani, SH. MH.


Dian mengatakan, dalam pelimpahan ini ada dua berkas perkara yakni atas nama Khairul Riza dan  Otong yang mana keduanya dinyatakan terlibat dalam perkara tersebut. 


"Kedua terdakwa yakni, Riza dan Otong saat ini sedang menjalani masa tahanan ditahan di rutan Pakjo Kelas 1 Palembang," terang Dian saat ditemui di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang. 


Dian menambahkan, dalam persidangan nanti, dirinya ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kedua terdakwa terssebut.


"Iya nanti kita tinggal tunggu jadwal dari Pengadilan dan untuk Ketua Majelis hakim pun masih sedang dipersiapkan oleh Pengadilan tadi," pungkasnya. 


Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin, membenarkan atas pelimpahan berkas tersebut ke PN Palembang untuk segera disidangkan.


"Iya benar udah dilimpahkan ke PN Palembang hari ini untuk segera disidangkan dan kita tinggal menunggu jadwal penetapan sidangnya saja," terang Dede, Senin (21/9/2020).


Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2013 silam. Dari hasil penyelidikan Tim Pidkor Polresta Palembang, kasus itu indikasi mark up dalam pembangunan tugu batas di empat titik. 


Empat titik itu yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang - Banyuasin dikawasan Jakabaring, Palembang - Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang - Inderalaya di kawasan Kertapati.


Sementara untuk Biaya proyek pembangunan yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,2 miliar kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp 800 juta lebih.


Dalam perjalanannya, kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara lebih kurang sekitar Rp 300 juta dari dugaan keseluruhannya lebih dari Rp 800 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update