Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Kasus OTT di Muara Enim Dilimpahkan ke PN Palembang

Friday, September 04, 2020 | Friday, September 04, 2020 WIB Last Updated 2020-09-04T07:16:22Z
Gedung pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan (foto: Ariel)


PALEMBANG, SP -
Selain memindahkan penahanan ke Rutan Pakjo Palembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melimpahkan berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat dua tersangka yakni mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (Nonaktif) Aries HB ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Jumat (4/9/2020).

Salah satu juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan, Adi Prasetyo, SH. MH membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA : 

"Benar adanya pelimpahan berkas perkara kasus dua tersangka dugaan korupsi oleh KPK ke PN Palembang," terang Adi Prasetyo kepada Sumsel Pers, Jumat (4/9/2020).

Adi menjelaskan, KPK sudah melimpahkan berkas perkara dua tersangka yakni Ketua DPRD Kabuapten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Lihat Juga : 

KEPSEK MENGHILANG, Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 79 Palembang


"Untuk jadwal sidangnya belum, nanti tinggal nunggu jadwal penetapan sidangannya saja dari PN Palembang," katanya.

Dari data yang berhasil dihimpun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho, SH. MH dan tim telah menyerahkan sebanyak 4 bundel berkas setebal masing-masing sekitar 40 cm ke petugas Panitera Muda Tipikor PTSP PN Palembang Cecep Sudrajat SH MH.

Sementara dua tersangka tersebut saat ini sudah dipindahkan penahanannya dari rutan KPK Jakarta saat kerutan Pakjo Palembang.

Diketahui, kasus OTT kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang menyeret mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani,  dan perkara itu sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 5 tahun penjara.

Sementara A Elvin MZ Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim juga sudah divonis majelis hakim dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan, Robi Okta Fahlefi kontraktor yang memberikan suap juga divonis pidana 3 tahun penjara. (Ariel)
 

Lihat Juga :

 
 
×
Berita Terbaru Update