Kuasa Hukum PR, dari LBH Musi saat mendatangi Mapolsek Ilir Timur I Palembang. (Foto:Deny)
PALEMBANG, SP - Anak dibawah umur yang berinisial PR (17), didampingi kuasa hukumnya LBH Musi mendatangi Mapolsek Ilir Timur (IT) 1 Palembang.
Untuk melaporkan kejadian tragedi mengenaskan dikeroyok dan
disilet oleh terlapor yang berinisial RS (48) dan ketiga pelaku lainnya
hingga sang gadis beliau itu dituding sebagai pelakor.
Diketahui,
kejadian tersebut saat ditempat dagangannya di Pasar Kuliner 16 Ilir
Palembang tepatnya dibawah Ampera pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 09.30
WIB.
Ceritanya, berawal dari Kliennya didatangi terlapor pada
Sabtu kemarin dengan tiga anaknya. Tiba-tiba terlapor langsung merusak
semua dagangan hingga di keroyok dan di silet muka kliennya.
Akibat kejadian tersebut anak dubawah umur tersebut kini mengalami tragedi mengenaskan yang keroyok dan disilet ini.
Dia
pun berharap aparat kepolisian di Kota Palembang memberikan tindakan
tegas terarah dengan ketetapan hukum yang berlaku. Tentunya dia ingin
hukum tegak berdasarkan keadil.
"Harapan kami agar kasus ini
direspon cepat oleh kepolisian. Karena ini kasus penganiyaan anak
dibawah umur apa lagi dilakukan oleh pelaku juga perempuan seorang ibu
bersama anak anaknya," ungkapnya.
Lanjut, pihaknya telah melaporkannya ke polisi dengan nomor SRRLP/230-N/IX/2020/Sumsel/Restabes/SekIT1.
Dijelaskannya kliennya masih dibawah umur pelaku pun ditudingkan
sebagai pelakor membuat kasus sempat viral di dunia maya.
"Kasus ini viral karena klien kami juga disebutkan sebagai pelakor. Hal itu makanya kami juga tidak senang karena membuat nama baik klien kami terganggu. Apa lagi korban adalah anak dibawah umur tidak paham soal pelakor. Tentunya seharusnya dia yang jadi korban," tegasnya. (DE)