Notification

×

Tag Terpopuler

DPC ABPEDNAS Banyuasin Dikukuhkan

Wednesday, September 30, 2020 | Wednesday, September 30, 2020 WIB Last Updated 2020-09-30T09:43:46Z



BANYUASIN, SP
– Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC-ABPEDNAS) Kabupaten Banyuasin periode 2020-2025 resmi dikukuhkan, Rabu (30/9) di Graha Sedulang Setudung Pemkab Banyuasin.


Terbentuknya kepengurusan ini tidak terlepas dari tanggungjawab yang harus ditunaikan, salah satunya diharapkan mampu mengakomodir BPD dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, serta mampu berperan dalam mensukseskan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin.


Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Banyuasin, Wahono, ST mengatakan tujuan utama terbentuknya wadah ABPEDNAS yakni sebagai tempat bersinergi dari anggota setiap kecamatan agar bisa memberikan sumbangsih besar bagi pembangunan yang dimulai dari desa.


“Mari bersama membangun Kabupaten kita tercinta, bumi Sedulang Setudung agar pembangunan yang dimulai dari desa dapat merata ke seluruh desa di Kabupaten Banyuasin,” ujar Wahono.


Sementara Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, H. Deden Samsudin Saleh, SH berpesan agar ABPEDNAS Kabupaten Banyuasin dapat membina BPD yang ada di 21 kecamatan. ABPEDNAS harus mendukung kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan banyak melakukan kerjasama dengan organisasi lain dalam langkah-langkah mendukung tiap pembangunan di Kabupaten Banyuasin.


Pesan yang sama disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan, SH., Msi, dia berharap ABPEDNAS mengetahui fungsi dan tugas BPD agar dapat memajukan desa serta mampu berkerjasama membangun pemerintahan dari desa sampai kabupaten.


"Harus bersinergi dengan warga desa dan berkerjasama dengan kepala desa. Jangan malah menghambat kerja perangkat desa, dan harus mendukung dan melebur dalam pembangunan desa. Kalian harus jadi pelopor dan menjadi contoh bagi perangkat desa,” tegas dia.


Pada kesempatan ini, Bupati Banyuasin, H. Askolani, SH., MH menjelaskan bahwa pada level kabupaten adalah DPRD ketika diturunkan ketingkat desa disebut BPD. Sehingga BPD merupakan DPRD-nya desa yang bersama-sama pemerintah desa untuk membahas dan menyusun program-program kerja dalam rangka membangun desa yang lebih baik menuju desa maju, mandiri dan sejahtera.


"BPD harus paham peran dan tugasnya. Di Kabupaten Banyuasin saat ini kami wajibkan desa untuk membedah 5 rumah. Kedepan akan ditingkatkan 10 rumah akan dibedah setiap desa. Hal ini harus didukung oleh BPD dan ABPEDNAS pastinya,”ujar Askolani.


Hadir pada acara pengukughan itu Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, SH, Sekretaris Jendral DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama, Pasi Log Kodim 0430 Banyuasin, Kapt. Arh. Mursalin, Kabag Ren Polres Banyuasin, Kompol Nusirwan, SH, Danyon Arhanud 12/SBP, Mayor. Arh. Rimba Anwar, S.IP, Danyon Zikon 12/KJ diwakili Lettu. CZI. Roynaldo Damanik, Pengurus dan Anggota ABPEDNAS Kabupaten Banyuasin. (Adm)

×
Berita Terbaru Update