![]() |
Rudi DPO Kasus Pengeroyokan saat diamanlan Tekab 134 dan Pidum Polrestabes Palembang |
PALEMBANG, SP – Rudi (29) masuk daftar pencarian orang (DPO) warga Jalan KH Azhari Lorong Masjid Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU-II, Palembang, karena berkali-kali lakukan tindak kejahatan, salah satu korbannya yakni Bobi (23), mengalami luka bacok, akhirnya Minggu, (30/8) berhasil diringkus team Tekab134 dan Pidum (Pidana Umum), Polrestabes, Palembang).
Rudi (29), warga jalan
KH Azhari Tanggo Panjang 1 Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II, Palembang ini,
ditangkap petugas pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Siombing dan Kasub Opsnal,
IPDA Andrean, saat Rudi berada dirumahnya yang berawal dari ungkapan rekannya Shyarul
yang duluan terlebih dahulu di tangkap.
Sempat panik saat
melihat petugas berpakaian preman datang ke rumahnya, Rudi pun hanya bisa
terdiam dan mengakui perbuatan tersebut setelah ditujukan foto korban oleh
petugas, dengan tangan ke atas Rudi pun langsung di giring petugas, guna
mempertanggungjawabkan ulahnya.
Sebelumnya,
pengeroyokan itu terjadi pada Senin (10/08/2020), sekitar pukul 09.00 di Jalan
KH. Azhari Lorong Sei Lumpur Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II, Palembang. Peristiwa
ini diketahui ibu korban Suryani (62), dirinya mendapatkan kabar dari
tetangganya, bahwa korban telah dianiaya oleh Rudi dan rekan-rekannya. Akibat
kejadian itu, korban mengalami luka bacok dipinggang sebelah kiri karena senjata
tajam jenis tombak, luka bacok dibagian belakang kepala.
Kasat Reksrim AKBP
Nuryono melalui Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, Rudi ditangkap berdasarkan
keterangan rekannya, ”Rudi kita tangkap dari nyanyian rekannya yang terlebih
dulu kita tangkap yakni Syahrul alias Iyo,” kata, Selasa (01/09).
Robert menjelaskasn, selain melakukan aksi pengeroyokan tersangka Rudi juga merupakan resedivis kasus 363 KUHP pembobolan ruko konter hp dan kasus 351 KUHP dimana korban mengalami luka tusuk. Atas ulahnya pelaku pun akan dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara, katanya.