Notification

×

Tag Terpopuler

Rudi Resedivis Pidum Diringkus

Tuesday, September 01, 2020 | Tuesday, September 01, 2020 WIB Last Updated 2020-09-01T07:45:58Z

Rudi DPO Kasus Pengeroyokan saat diamanlan Tekab 134 dan Pidum Polrestabes Palembang

PALEMBANG, SPRudi (29) masuk daftar pencarian orang (DPO) warga Jalan KH Azhari Lorong Masjid Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU-II, Palembang, karena berkali-kali lakukan tindak kejahatan, salah satu korbannya yakni Bobi (23), mengalami luka bacok, akhirnya Minggu, (30/8) berhasil diringkus team Tekab134 dan Pidum (Pidana Umum), Polrestabes, Palembang).

Rudi (29), warga jalan KH Azhari Tanggo Panjang 1 Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II, Palembang ini, ditangkap petugas pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Siombing dan Kasub Opsnal, IPDA Andrean, saat Rudi berada dirumahnya yang berawal dari ungkapan rekannya Shyarul yang duluan terlebih dahulu di tangkap.

Sempat panik saat melihat petugas berpakaian preman datang ke rumahnya, Rudi pun hanya bisa terdiam dan mengakui perbuatan tersebut setelah ditujukan foto korban oleh petugas, dengan tangan ke atas Rudi pun langsung di giring petugas, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Sebelumnya, pengeroyokan itu terjadi pada Senin (10/08/2020), sekitar pukul 09.00 di Jalan KH. Azhari Lorong Sei Lumpur Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II, Palembang. Peristiwa ini diketahui ibu korban Suryani (62), dirinya mendapatkan kabar dari tetangganya, bahwa korban telah dianiaya oleh Rudi dan rekan-rekannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok dipinggang sebelah kiri karena senjata tajam jenis tombak, luka bacok dibagian belakang kepala.

Kasat Reksrim AKBP Nuryono melalui Kanit Pidum, AKP Robert Siombing, Rudi ditangkap berdasarkan keterangan rekannya, ”Rudi kita tangkap dari nyanyian rekannya yang terlebih dulu kita tangkap yakni Syahrul alias Iyo,” kata, Selasa (01/09).

Robert menjelaskasn, selain melakukan aksi pengeroyokan tersangka Rudi juga merupakan resedivis kasus 363 KUHP pembobolan ruko konter hp dan kasus 351 KUHP dimana korban mengalami luka tusuk. Atas ulahnya pelaku pun akan dijerat pasal 351 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara, katanya.

 

Sedangkan, Rudi ketika diwawancarai sumselpers.id di ruang piket Reskrim, enggan menjawab,” Sudah pak. Saya sedang ada masalah. Nanti saja kalu mau tanya-tanya,” katanya. (dor)
×
Berita Terbaru Update