Notification

×

Tag Terpopuler

Dugaan Kasus Proyek Dinas PUPR Ogan Ilir, Kejati Sumsel Periksa 25 Orang Saksi

Tuesday, September 29, 2020 | Tuesday, September 29, 2020 WIB Last Updated 2020-09-29T07:30:06Z



PALEMBANG, SP
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memeriksa 25 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan Pelabuhan Dalam Indralaya pada tahun 2017 dengan totoal kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.


Kasi Penyidikan Pidana Khusus ( Pidsus) Kejati Sumsel Hendri Yanto, membenarkan dengan adanya pemanggilan 25 orang untuk diperiksa. 


"Iya benar kita telah memeriksa 25 orang saksi untuk kasus yang saat ini ditangani Kejati dan sekarang masih terus dalami," katakan kepada wartawan saat dihubungi melalui via telepon, Selasa (29/9/2020).


Hendri Yanto menambahkan, pemeriksaan para saksi itu, dilakukan untuk mengungkap dugaan pidana korupsi dalam perkara tersebut. Saksi yang diperiksa diantaranya saksi-saksi dari instansi terkait di pemerintah daerah Ogan Ilir.


“Selain itu, ada juga saksi-saksi yang kita periksa dari pihak swastanya,” katanya.


Dalam perkara dugaan korupsi tersebut pihaknya belum lama ini juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Ogan Ilir.


“Penggeledahan dalam rangka tahap penyidikan. Dimana sejumlah dokumen kita amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.


Dilanjutkannya, jika sampai saat ini dugaan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.


“Sedangkan untuk tersangkanya belum ditetapkan. Sebab nanti kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu,” ujarnya.


Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo telah mengungkapkan, jika pihaknya telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Ogan Ilir.


“Sedangkan untuk tersangka yang akan ditetapkan sudah ada dipikiran kami semua. Sekarang Jaksa Penyidik sedang melakukan analisa guna menetapkan tersangkanya,” ungkap Zet.


Menurutnya, dalam perkara ini audit kerugian negara sudah dikeluarkan oleh BPKP yakni sebesar Rp 3,2 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 18 miliar.


“Adapun modus operandi dalam dugaan ini hingga menimbulkan kerugian negara, yaitu mengurangi volume pekerjaan dan juga ada pelanggaran ketentuan kontrak kerja kontraktor karena diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” pungkanya.


Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, Kamis (17/9/2020) lalu, telah melakukan penggeledah di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir terkait dugaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya Kabupaten Ogan Ilir tahun 2017. Dalam penggeledahan tersebut penyidik Kejati mengamankan sejumlah dokumen. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update