Notification

×

Tag Terpopuler

Eed Congkel Rumah Pakai Stik Pancing

Sunday, September 20, 2020 | Sunday, September 20, 2020 WIB Last Updated 2020-09-20T16:27:08Z

Edward alias Eed (31) (Foto:Dor)


Banyuasin, SP -  Edward alias Eed (31) Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian di kawasan Talang Keramat, warga Jalan Ki Merogan Lorong Porka 1 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang ini akhirnya ditangkap petugas Polsek Talang Kelapa.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan pihak kepolisian, terungkap modus tersangka melakukan tindak pidana pencurian yakni dengan cara berpura-pura pulang dari memancing ikan.

“Pelaku membuka pintu garasi rumah korban dengan cara mencongkel menggunakan stik pancing yang dibawa. Setelah terbuka, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban,” ungkap Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nugroho Pandji, Sabtu (19/9).

Dijelaskan Masnoni, antara pintu garasi dan rumah korban yang tidak memiliki pintu memudahkan pelaku masuk ke dalam rumah yang beralamat di Perumahan Al Meinia Blok B nomor 21 Kelurahan Talang Keramat dan menggasak harta benda milik korban.

“Pelaku menggasak uang tunai Rp1 juta dari dalam dompet korban dan smartphone merk Oppo. Namun saat pelaku akan mengambil laptop, korban pun terbangun dan langsug berteriak. Mendengar teriakan korban, pelaku langsung kabur,” katanya.

Saat diamankan, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti satu unit stik pancing yang digunakannya saat melancarkan aksinya. “Pelaku kita tangkap dirumahnya usai pulang menjemput istrinya,” kata Masnoni.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, jika awalnya sama sekali tidak memiliki niat untuk mencuri. Namun karena situasi di sekitar perumahan korban sepi, dirinya pun mencoba menjalankan aksinya.

“Tidak ada niat maling pak, tapi waktu jalan mau pulang aku lihat ada pintu garasi yang agak terbuka, terus aku congkel pakai stik pancing dan ternyata bisa terbuka,” kata  Eed.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Eed telah diamankan petugas Polsek Talang Kelapa. Pelaku Eed dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat (1), huruf 3.e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (Dor)

×
Berita Terbaru Update