Notification

×

Tag Terpopuler

Ini Hukuman yang Bisa Dikenakan Bagi Pelaku Tindak Pidana dengan Gangguan Jiwa

Monday, September 21, 2020 | Monday, September 21, 2020 WIB Last Updated 2020-09-21T02:53:28Z



PALEMBANG, SP
- Belakangan ramai diperbincangkan insiden penusukan terhadap seorang ulama sekaligus penceramah yang dilakukan oleh seorang pemuda yang disebut-sebut memiliki ganguan kejiwaan.

Apakah pelaku dengan gangguan jiwa dapat bertanggung jawab secara pidana, advokat muda Abadi SH MED menilai, dalam penerapan pasal 44 KUHAP menyebutkan, barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak bisa dipidana. 

Namun, ada sanksi yang bisa menjerat pelaku gangguan jiwa dengan memasukan pelaku tersebut ke rumah sakit jiwa.

"Dalam pasal 44 KUHAP pelaku tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan kejiwaan, akan tetapi karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka majelis hakim dapat memerintahkan supaya orang tersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama 1 tahun sebagai waktu percobaan," kata Abadi kepada Sumsel Pers di ruang kerjanya, Senin (21/9/2020).

Ditanya siapa yang bisa menentukan atau memutuskan jika seseorang atau pelaku mempunyai gangguan kejiwaan, Abadi menjelaskan yang bisa memutus adalah hakim berdasarkan bukti-bukti pemeriksaan.

"Yang berwenang menentukan apakah pelaku mempunyai gangguan kejiwaan adalah hakim hal itu berdasarkan bukti-bukti dan melalui pemeriksaan, seperti dengan keterangan dari dokter dan bukti-bukti lainnya dan pihak kepolisian selaku penyidik tidak berwenang menghentikan penyidikan karena pelaku diduga mempunyai gangguan kejiwaan karena yang berhak memutus perkara tersebut adalah hakim," jelasnya. (ariel)

×
Berita Terbaru Update