Notification

×

Tag Terpopuler

Jual Obat Kedaluwarsa, Fitri : Sanksi 1,5 Miliar dan Kurungan 15 Tahun

Tuesday, September 01, 2020 | Tuesday, September 01, 2020 WIB Last Updated 2020-09-01T12:23:06Z

Wakil Walikota Palembang bersama BPPOM melakukan sidak ke toko obat dan apotik di Palembang, Senin (31/8). (foto: ist)

PALEMBANG, SP – Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama BPPOM melakukan inpeksi mendadak ke sejumlah toko obat dan apotik pada Senin (31/8). 

Hal ini menjadikan orang nomor dua di Palembang ini geram karena toko obat maupun apotik telah melanggar perjanjian yang telah dibuat 2 tahun lalu. 

“Kami sangat menyayangkan. Padahal kita sudah ada kesepakatan dua tahun lalu," ujar Fitrianti. 

Dalam perjanjian yang diteken pada 2018 itu, ungkap fitri, pemilik apotik maupun toko obat sepakat tidak menjual obat habis masa edar atau kedaluwarsa. Jika tidak mengindahkan perjanjian tersebut maka akan diberi sanksi.  "Denda  Rp 1,5 miliar dan kurungan 15 tahun,” Fitrianti menyebutkan. 

Ia mewanti-wanti agar apotik maupun toko obat menaati prosedur BPPOM terkait penjualan obat. Dan jangan semata mencari untung. 

"Karena ini terkait dengan kesehatan masyarakat. Apa jadinya kalau obat kedaluwarsa itu dikonsumsi masyarakat," kata Fitrianti. 

Sementara itu, Arofa, dari BPPOM Palembang, membenarkan ada temuan obat-obatan yang rusak serta obat yang tidak ada izin edar. 

"Jika obat tersebut tidak ada izin edarnya maka ada denda Rp1,5 miliar atau kurungan 15 tahun. Namun, jika toko mereka mengantongi izin namun obat tersebut kedaluwarsa, denda Rp 1 miliar atau kurungan 10 tahun," ujar Arofa.

Ia menambahkan, pihaknya setiap bulan melakukan pengawasan apotek dan toko obat. 

Masih ada toko obat atau oknum yang melanggar. Tapi, untuk apotek sudah menaati aturan. 

"Jika masih ditemukan pelanggaran, tempat usahanya bisa kita tutup," kata Arofa. (Ara)

×
Berita Terbaru Update