Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Bakal Hadirkan Plt Bupati dan Anggota DPRD Muara Enim

Tuesday, September 22, 2020 | Tuesday, September 22, 2020 WIB Last Updated 2020-09-21T17:29:36Z

- Terkait Kasus OTT Fee Proyek Muara Enim

Sidang Kasus OTT Muara Enim (Foto:Ariel)

PALEMBANG, SP - Pengembangan kasus dugaan suap fee proyek yang menjerat dua terdakwa yakni mantan Ketua DPRD Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR, Ramlan Suryadi, yang saat ini sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Rencananya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Juarsah dan beberapa anggota DPRD lainya yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ricky DM, SH. MH mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menghadirkan Plt Bupati Muara Enim, Juarsah dan beberapa Anggota DPRD lainnya dipersidangan. 

Menurutnya, hal itu adalah upaya mendalami serta mengungkap fakta sampai sejauh mana keterlibatan atau peran dari kedua terdakwa dalam dugaan suap terhadap 16 paket proyek pembangunan yang berasal dari dana aspirasi DPRD tahun 2019 senilai ratusan milyar ini.

Oleh sebab itulah, tim JPU KPK berencana akan menghadirkan saksi tidak hanya Plt. Bupati Muaraenim namun juga beberapa anggota DPRD Muaraenim yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

“Peran Juarsah dan anggota DPRD Muara Enim laninya, nanti akan kita dalami apakah menerima atau tidak sejumlah uang dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan akan kita hadirkan dipersidangan, namun saat ini kami masih fokus dalam keterlibatan kedua terdakwa tersebut," ujar jaksa KPK Ricky usai persidangan, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya sidang yang dipimpin majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Erma Suharti, SH. MH, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Jenifer Capriati selaku staf administrasi PT. Indo Paser Beton milik terpidana Robby Okta Fahlefi serta adik Robby bernama Della dan Irwansyah mantan PNS PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dalam sidang, megalirnya sejumlah uang terungkap di buku catatan-catatan untuk Ramlan Suryadi (yang ditulis Mr. RM) dan Aries HB (yang ditulis Om Yes).

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, kedua terdakwa dan 11 kuasa hukumnya tidak memberikan sanggahan dan majelis hakim menunda sidang pada Selasa (29/9/2020) pekan depan,.dengan agenda masih mendengarkan keterangan 6 orang saksi lainnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update