Notification

×

Tag Terpopuler

Leni Nekat Curi Perhiasan Majikan

Wednesday, September 09, 2020 | Wednesday, September 09, 2020 WIB Last Updated 2020-09-09T10:05:00Z

- Senilai Rp50 Juta

Tersangka Melani alias Leni, warga Lorong Sungai Aur, 9/10 Ulu, Jakabaring, Palembang, saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Rabu (9/9).(foto/DE)

PALEMBANG, SP
- Gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan Melani alias Leni, seorang asisten rumah tangga (ART) yang nekat mencuri perhiasan emas senilai Rp50 juta di rumah majikannya sendiri yang bernama Wahida (50) di Lorong Sungai Aur, Kelurahan 9/10 Ulu, Jakabaring, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono didampingi Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert Sihombing mengatakan, tersangka Leni yang rumahnya tak jauh dari kediamannya majikan tempatnya bekerja itu ditangkap di rumahnya, pada Selasa (8/9) malam.

Menurut Nuryono, tersangka ditangkap atas laporan dari korban Wahida, beberapa hari lalu mengenai pencurian barang berharga senilai puluhan juta rupiah. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya, kecurigaan polisi mengerucut kepada tersangka Leni, yang kebetulan anak pemilik rumah tempatnya bekerja juga merupakan anggota Polri yang bertugas di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). 

“Informasinya diketahui dari salah satu anak pemilik rumah, yang juga merupakan seorang anggota Polri," ujar Nuryono, Rabu (9/9).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar surat bukti pembelian emas dan sebuah wadah plastik diduga untuk menyimpan emas. Atas perbuatannya Leni terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. "Saat ini yang bersangkutan masih kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Nuryono.

Sementara itu, tersangka Leni saat dimintai keterangan oleh wartawan, tampak memberikan jawaban yang berbelit-belit. "Saya tidak tahu. Saya cuma belanja untuk keperluan sehari-hari," kata Leni.

Sebelumnya, majikan Leni bernama Wahida (51) melaporkannya ke Polrestabes Palembang karena diduga telah mencuri perhiasan emas.

"Dia (Leni) asisten rumah tangga yang bekerja di rumah saya dan dia mencuri di rumah saya, tempat dia bekerja," kata Wahida saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Minggu (6/9) lalu.

Menurut Wahida, pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus lalu. Ia menyadari perhiasan emasnya hilang saat baru pulang berjualan dari pasar. "Saat saya buka tempat menyimpan perhiasan emas yang biasa saya letakkan di lemari televisi. Emas saya sudah hilang," kata Wahida.

Dia lalu memanggil Leni dan menanyakan perihal hilangnya perhiasan tersebut. Menurut Wahida, Leni mengakui dialah yang mencuri emas milik majikannya itu. "Dia mengaku kalau dia yang ambil perhiasan emas saya, dan katanya sudah dijual di toko emas. Itu banyak lho. Untuk total ada sampai Rp50 juta. Dia tidak bisa mengembalikan kerugian dan saya lapor polisi,” papar Wahida pula.

"Padahal anak saya polisi bertugas di Polsek Tungkal Jaya (Musi Banyuasin). Enggak ada takutnya itu orang maling di rumah kami," sambung Wahida dengan nada emosi. (DE)  


×
Berita Terbaru Update