Notification

×

Tag Terpopuler

Majelis Hakim Sudah Ditetapkan, Dua Tersangka Kasus OTT di Muara Enim Siap Disidangkan

Tuesday, September 08, 2020 | Tuesday, September 08, 2020 WIB Last Updated 2020-09-08T06:24:07Z

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus OTT Muara Enim ke Pengadilan Tipikor Palembang, (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani sidang perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap fee proyek yang menjerat dua tersangka Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (Nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Yuliana, SH petugas PTSP PN Palembang ketika dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan sistem data untuk saat ini baru penetapan majelis hakimnya saja, sementara untuk penetapan jadwal sidang belum.

"Untuk majelis hakim khusus tipikor sudah ditetapkan, yakni ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH, untuk hakim anggota Abu Hanifah SH MH dan Waslam Makshid SH MH," jelas Yuliana, Selasa (8/9/2020).

Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Syarifuddin, SH MH membenarkan sudah ditetapkannya majelis hakim untuk menangani persidangan perkara kasus OTT di Kabupaten Muara Enim.

"Ya benar untuk perangkat sidang sudah ditetapkan bisa dicek langsung ke petugas PTSP, namun untuk jadwal sidangnya memang masih menunggu, paling tidak satu minggu sudah ada jadwalnya", ujar Syarifuddin.

Dia menjelaskan, khusus untuk perkara sidang korupsi memang harus dipercepat, sekarang penetapan perangkat sidang sudah ada.

"Tidak ada kendala apa-apa karena pada Jumat kemarin berkas itu sudah kita terima dari tim JPU KPK RI. Paling lama satu minggu jadwal sidang perdananya itu nanti sudah keluar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (4/9/2020) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah melimpahkan berkas perkara dua tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan Mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi ke Pengadilan Tipikor Palembang. Atas kasus dugaan korupsi Fee Proyek 15% dari rencana pekerjaan 16 (enam belas) paket proyek senilai Rp 130 Milyar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

Atas perbuatannya, kedua tersangka oleh dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update