Notification

×

Tag Terpopuler

Palembang Butuh Perwali Zakat

Sunday, September 13, 2020 | Sunday, September 13, 2020 WIB Last Updated 2020-09-13T09:54:14Z

- Realisasi Zakat ASN Masih Minim

Ketua Baznas Kota Palembang Saim Marhadan, (foto/net)

PALEMBANG, SP
- Zakat penghasilan yang diwajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) masih sulit dikeluarkan. 

Padahal yang dipungut oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang hanya 2,5% dari gaji perbulannya.

Ketua Baznas Kota Palembang Saim Marhadan mengatakan, zakat yang dihimpun dari 15 ribu pegawai ini dimanfaatkan untuk bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu seperti membangun dan memperbaiki rumah tidak layak huni.

"Tahun ini saja ditargetkan 10-15 rumah yang kita perbaiki, karena dana yang terbatas dan sebelumnya kita lakukan survei dulu yang diperbaiki batu empat rumah. Dalam waktu dekat sudah menunggu tiga rumah lagi," katanya.

Pengambilan zakat ini merujuk pada Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2017 tentang pengelolaan zakat dan juga merupakan instruksi presiden. Untuk itu Pemerintah Kota Palembang melakukan pengambilan zakat atas gaji ASN dengan nilai Rp 3,4 juta ke atas.

"Zakat ini dihimpun oleh bendahara setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi aturan tersebut nyatanya hingga kini belum sepenuhnya ditaati," katanya.

Sehingga, setiap tahunnya target yang ditetapkan untuk kemudian digunakan bagi kesejahteraan masyarakat Palembang ini tidak pernah tercapai. Harusnya, setiap bulan pendapatan dari zakat tersebut Rp1,8 miliar atau Rp18 miliar pertahun, saat ini hanya berkisar Rp500 juta saja.

"Belum dipertegas dengan Perwali baru ada SK walikota, ASN hanya diimbau saja sejauh ini, sehingga ada yang taat dan ada yang belum," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update