Notification

×

Tag Terpopuler

Soal 109 Nakes Ogan Ilir, Aliansi Mahasiswa Kecewa Dengan Ombudsman Sumsel

Wednesday, September 23, 2020 | Wednesday, September 23, 2020 WIB Last Updated 2020-09-23T15:41:59Z



PALEMBANG, SP
- Dinilai lamban dalam menangani laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait pemecatan sepihak terhadap 109 Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Ogan Ilir, membuat Aliansi Mahasiswa Gabungan Ogan Ilir kecewa dengan Ombudsman RI perwakilan Sumsel.


Hal itu diungkapkan perwakilan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Gabungan Ogan Ilir, Ivan Ilham saat beraudiensi dengan Ombudsman Sumsel, Rabu (23/9/2020).


Dia mengatakan, laporan 109 Tenaga Kesehatan hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Bupati Ogan Ilir selaku terlapor.


"Tadi kita sebenaranya silaturrahmi dengan pihak Ombudsman perwakilan Sumsel, guna mempertanyakan 109 nakes yang dipecat oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir," Ujar Ilham.


Dirinya mempertanyakan prihal tersebut, dikarenakan tenggat waktu yang diberikan sudah lewat dari 30 hari sejak LAHP diterima. Untuk itulah pihaknya yang mewakili 109 nakes mempertanyakan kepada pihak Ombudsman.


"Jelas kami sangat kecewa, karena sebenarnya surat untuk audiensi ini dibuat dua minggu lalu, namun tidak digubris oleh pihak Ombudsman, selain karena kepala Ombudsman lagi diluar kota, kali ini pun kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan terkesan lamban dalam menangani laporan ini", katanya.


Kepada awak media dia mengungkapkan hasil dari lima rekomendasi ombudsmen ke Bupati Ogan Ilir, yang meminta pihak bupati Ogan Ilir untuk mencabut keputusan bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer kesehatan RSUD Ogan Ilir pada 20 Mei 2020 lalu serta meminta bupati Ogan Ilir mengembalikan hak dan kedudukan 109 nakes.


"Kami hanya berharap agar ke 109 nakes yang dipecat secara sepihak itu dapat dikembalikan lagi hak dan kedudukannya dilingkungan kesehatan RSUD Ogan Ilir", imbuhnya.


Sementara itu ketika akan dikonfirmasi perwakilan Ombudsman Sumsel tidak berada ditempat.


Seperti diketahui, beberapa waktu lalu 109 tenaga kesehatan yang berstatus honorer diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam karena melakukan mogok kerja karena menuntut APD yang layak, rumah singgah yang representatif dan transparansi uang insentif selama menangani pasien Covid-19.


Tuntutan 109 nakes itu berujung pemecatan karena Bupati Ilyas Panji Alam menganggap tuntutan itu tidak masuk akal sebab semua yang dituntut oleh seluruh tenaga kesehatan tersebut sudah tersedia. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update