MUBA, SP - Forkopimcam Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali melakukan sosialisasi peraturan bupati (perbup) Nomor 67 Tahun 2020 tentang wajib patuhi protokol kesehatan. Hal ini dimaksudkan guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid - 19) di Kecamatan Lais.
Kepala UPT Puskesmas Lais Leli Hefni SKM.MKes saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, pihaknya siap mendukung dan mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020. "Guna menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 diwilayah Laiw, kita berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan," jelasnya, kemarin.
Dirinya bersama Forkompimcam terus sosilaisasikan Perbup tersebut, sekaligus menjelaskan sanksi bagi pelanggar. "Perlu kesadaran dari diri sendiri untuk membiasakan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak
(3M) ini, sehingga benar-benar ada efeknya terhadap penyebaran Corona ini," jelasnya.
Menurut Leli, Upaya lain yang dilakukan pihak dinas kesehatan Muba guna pencegahan Covid-19, juga mensosialisasikan dengan menggunakan mobil promosi kesehatan Dinkes Muba. "Semoga masyarat makin sadar, bahwa menggunakan masker itu untuk kesehatan diri sendiri, sehingga harus dijadikan kebiasaan. Kalau sudah biasa pakai masker akan terasa kurang lengkap pada saat masker tidak dipakai," pungkasnya.
Sementara, Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi mengaku, sosialisasi Perbup ini bertujuan agar masyarakat mematuhi prokotol kesehatan sehingga bisa meminimalisir penyebaran Covid - 19.
"Intinya Perbup ini mengajak masyarakat untuk menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujarnya.
Dijelasknya, didalam Perbup No 67/2020 ada sanski bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, diantara sanski sosial dan berupa denda.
"Adapun sanksi sosial berupa push up atau bersihkan fasilitas umum dan sanksi lainnya berupa denda uang,"ujarnya
Ia mengharapkan agar perbup ini dipatuhi oleh masyarakat demi mencegah tersebar virus corona. "Kita mengharapkan agar masyarakat patuhi protokol kesehatan ditengah pandemi,"harapnya. (ch@)