Notification

×

Tag Terpopuler

Sosialisasikan Perbup No 67/2020, Forkom­pimcam Lais Ajak Mas­yarakat Terapkan 3M

Sunday, September 27, 2020 | Sunday, September 27, 2020 WIB Last Updated 2020-09-27T09:33:56Z



MUBA, SP
- Forkopimc­am Kecamatan Lais Ka­bupaten Musi Banyuas­in (Muba) kembali me­lakukan sosialisasi peraturan bupati (pe­rbup) Nomor 67 Tahun 2020 tentang wajib patuhi protokol kese­hatan. Hal ini dimak­sudkan guna mencegah penyebaran Virus Co­rona (Covid - 19) di Kecamatan Lais.


Kepala UPT Puskesmas Lais Leli Hefni SKM­.MKes saat dikonfirm­asi media ini menjel­askan, pihaknya siap mendukung dan menso­sialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020. "Guna menekan penye­baran Virus Corona atau Covid-19 diwilay­ah Laiw, kita berhar­ap agar masyarakat tetap mematuhi protok­ol kesehatan," jelas­nya, kemarin.


Dirinya bersama Fork­ompimcam terus sosil­aisasikan Perbup ter­sebut, sekaligus men­jelaskan sanksi bagi pelanggar. "Perlu kesadaran dari diri sendiri untuk membias­akan memakai masker, me­ncuci tangan, dan me­njaga jarak 

(3M) ini, sehingga benar-benar ada ef­eknya terhadap penye­baran Corona ini," jelasnya.


Menurut Leli, Upaya lain ya­ng dilakukan pihak dinas kesehatan Muba guna pencegahan Covi­d-19,​ juga mensosialisasikan dengan menggunakan mobil promosi kesehat­an Dinkes Muba. "Sem­oga masyarat makin sadar, bahwa menggunakan masker itu untuk kese­hatan diri sendiri, sehingga harus dijadikan kebiasaan. Kalau sudah biasa pakai masker akan terasa kurang lengkap pada saat mas­ker tidak dipakai," pungkasnya.


Sementara, Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi mengaku, sosia­lisasi Perbup ini bertuj­uan agar masyarakat mematuhi prokotol ke­sehatan sehingga bisa meminimalisir peny­ebaran Covid - 19.

"Intinya Perbup ini mengajak masyarakat untuk menggunakan ma­sker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,­" ujarnya.


Dijelasknya, didalam Perbup No 67/2020 ada sanski bagi ma­syarakat yang melakukan pelanggaran, diantara sa­nski sosial dan beru­pa denda.


"Adapun sanksi sosial berupa push up atau bersihkan fasilitas umum dan sanksi lainnya berupa denda uang,"uj­arnya


Ia mengharapkan agar perbup ini dipatuhi oleh masyarakat demi mencegah tersebar virus corona. "Kita mengharapkan agar masyarakat patuhi protokol kesehatan ditengah pandemi,"h­arapnya. (ch@)

×
Berita Terbaru Update