Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Proyek Asian Games, Ayong Terancam 4 Tahun Penjara

Monday, September 28, 2020 | Monday, September 28, 2020 WIB Last Updated 2020-09-28T06:28:16Z

Tim Kuasa Hukum FA Alias Ayong Mengajukan Eksepsi Dihadapan Majelis Hakim yang Diketuai Bongbongan Silaban Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) /(foto/ariel) 

PALEMBANG, SP
- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Febry Alfian alias Ayong, dalam kasus  dugaan melakukan tindak pidana penipuan proyek pengadaan batu belah pembuatan embung venue Asian Games 2018 di Jakabaring, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, Senin (28/9).

Dalam eksepsi tersebut, ketua tim kuasa hukum terdakwa Abunawar Basyeban menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Ursula Dewi.

Usai mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Bongbongan Silaban pun menunda sidang hingga, Kamis, 1 Oktober 2020 mendatang dengan agenda jawaban JPU. 

"Untuk jawaban dari eksepsi  penasihat hukum, akan dibacakan oleh JPU pada Kamis (1/10/2020) mendatang," kata hakim ketua Bongbongan Silaban sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup. 

Selanjutnya, Abunawar Basyeban melalui anggotanya Rosmaita menyatakan, bahwa pihaknya tidak setuju dengan dakwaan JPU terhadap kliennya yang masuk dalam kategori tindak pidana.

"Iya kita ajukan eksepsi ini karena kita keberatan, karena ini murni masalah bisnis dan seharusnya masuk dalam perkara perdata. Dan apalagi dalam dakwaan klien kami diancam dengan hukuman 4 tahun penjara," katanya ditemui usai sidang. 

Bukan hanya itu, ia juga menyatakan bahwa, semua pembayaran dalam proyek Asian Games tersebut sudah ada beberapa yang dibayarkan hanya tinggal sisanya saja yang masih diurus. 

"Jadi ini murni hubungan pekerjaan dari 2012-2017 dan ini resmi bisnis, dan semuanya mulus. Semua sudah dibayarkan dan telah dilunasi. Jadi sekali lagi ini seharusnya hukum perdata bukan pidana," tutupnya.

Diketahui dari dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa terdakwa FA alias Ayong, selaku komisaris PT Surya Prima Abadi bergerak di bidang supplier proyek lanjutan perluasan embung salah satu venue Asian Games di Jakabaring tahun anggaran (t.a) 2017.

"Saat itu proyek tersebut membutuhkan pengadaan batu belah (split) yang kemudian ditawarkan terdakwa kepada korban Bong Elvan Hamzah atau pihak PT Metro Ragam Usaha senilai Rp3,4 miliar,” sebut Ursula pada persidangan sebelumnya.

Selain kepada PT Metro Ragam Usaha, terdakwa juga menawarkan kepada PT Mitra Baratama Persada senilai kurang lebih Rp4,6 miliar, terdakwa Ayong menjanjikan paling lama 2 bulan tagihan itu akan dibayarkan sejak barang diterima.

“Namun setelah pihak PT Mitra Baratama Persada mengirimkan invoice penagihan sesuai tanggal yang dijanjikan, terdakwa terkesan menghindar dan susah untuk dihubungi. Kalaupun bisa dihubungi dengan nomor telepon yang tidak dikenal, alasannya sedang diatur dan pembayaran selalu dijanjikan saja dan belum ada realisasinya,” urai Ursula.

Dalam dakwaan disebutkan juga bahwa kedua perusahaan itu mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp8 milar. Sehingga akibat perbuatannya terdakwa bisa dikenakan  denda paling banyak Rp10 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 379 huruf (a) atau 378 huruf (a) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (ariel)

×
Berita Terbaru Update