Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Miliki NUKS, Kepala Sekolah Tetap PLT

Monday, September 14, 2020 | Monday, September 14, 2020 WIB Last Updated 2020-09-14T14:47:26Z

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Emzen SPd MM (Foto:Ocha)

Palembang, SP - Usai pelantikan Senin, (07/09) lalu, satu kepala sekolah tidak dilengkapi Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sebagai syarat pertanggungjawaban dana BOS.

Diketahui, setelah dilantik Kepala Sekolah harus memiliki syarat NUKS, dan pernah menjadi Wakil Kepala Sekolah.

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Emzen SPd MM mengatakan dari kepala sekolah yang dilantik, untuk di Palembang ada satu Kepsek yang belum memiliki NUKS.

"Jika belum memiliki NUKS, maka masih PLT. Namun tahun depan jika masih belum mendapatkan NUKS, maka akan diganti," ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin (14/9/2020).

Dia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah harus memiliki NUKS.

"NUKS adalah syarat untuk pertenggungjawaban dana BOS.  Kementrian Pendidikan memberikan toleransi waktu hingga April 2021 kepada Kepala sekolah untuk memiliki NUKS, dan jika sudah ada NUKS maka Kepala sekolah yang PLT akan didefenitifkan," bebernya.

Total kepala sekolah SMA, SMK dan SLB yang dilantik pekan lalu merupakan kepsek yang mendapatkan promosi sebanyak 15 persen, sedangkan sisanya adalah Kepsek yang diroling, dan didefenitifkan, dengan rincian adalah 333 Kepsek SMA, 126 Kepsek SMK dan 12 Kepsek SLB. (Ocha)

×
Berita Terbaru Update