Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Pencemaran Lingkungan Ngotot Lanjutkan Usaha

Wednesday, September 02, 2020 | Wednesday, September 02, 2020 WIB Last Updated 2020-09-02T10:26:44Z

Medianto Tunggal Atmadja terdakwa pencemaran lingkungan dihadirkan oleh JPU dihadapan majelis hakim PN Palembang, dalam persidangan yang digelar Rabu (2/9). (foto/ariell)

PALEMBANG, SP
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selly Agustina menghadirkan Medianto Tunggal Atmadja, yang merupakan terdakwa kasus pencemaran lingkungan dalam sidang di pengadilan negeri (PN) Kelas IA Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (2/9).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti terdakwa Medianto Tuggal Atmaja, bersikukuh akan tetap melanjutkan usaha pengumpulan aki bekas miliknya meskipun, diduga tidak memiliki izin usaha dalam melakukan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

"Saya sudah ajukan mengurus izin usaha pada September 2019, bukan tidak ada izin usaha, namun saya tidak tahu dan mengerti kalau itu harus diperpanjang bu hakim,” kata terdakwa saat ditanya majelis hakim mengenai perizinan usaha itu.

Di akhir persidangan, hakim kembali menanyakan kepada terdakwa apakah akan tetap melanjutkan usaha pengumpulan aki bekas meskipun, diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah. "Saya akan tetap melanjutkan usaha itu," tegasnya dihadapan majelis hakim.

Setelah mendengar keterangan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa.

Kronologis terungkapnya kasus dugaan pencemaran lingkungan ini bermula saat, seorang petugas kepolisian bernama Yandi Ismir, melihat adanya kegiatan pengumpulan aki-aki bekas di depan rumah sekaligus gudang milik terdakwa, yang berlokasi di Jalan Bukit Darat, Kelurahan Sekip Darat, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Saksi mengambil foto-foto di lokasi tersebut, dan luas areal yang digunakan agen barang bekas milik terdakwa adalah 15 meter x 20 meter yang terdiri atas bangunan rumah dua lantai.

Dimana lantai dasar dipergunakan sebagai tempat menampung barang bekas berupa baterai bekas (aki mobil/motor) dan bahan bekas lainnya yang terbuat dari bahan almunium dan logam (tembaga). Berdasarkan data dan bukti tersebut petugas melakukan penyelidikan ke lokasi, rumah sekaligus gudang milik terdakwa.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, diketahui bahwa terdakwa tidak memilki Izin dari pemerintah dalam melakukan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jenis Aki. B3 tersebut dampaknya bisa merusak lingkungan sekitar karena mudah menyala, terbakar, korosif dan beracun. (ariel)

×
Berita Terbaru Update