Notification

×

Tag Terpopuler

Terkubur 8 Tahun, Muslimin Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Wednesday, September 30, 2020 | Wednesday, September 30, 2020 WIB Last Updated 2020-09-30T12:06:51Z

Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sidik Purwanto (60) yang jenazahnya terkubur selama delapan tahun di lokasi persawahan Mariana Kabupaten Banyuasin, Rabu (30/9). FOTO/WHO-SP



PALEMBANG, SP - Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Sidik Purwanto (60) yang jenazahnya terkubur selama delapan tahun di lokasi persawahan Mariana, Kabupaten Banyuasin.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut, dilakukan sebanyak 16 adegan dilakukan di Lapangan Tembak Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan diperankan langsung oleh tersangka Muslimin (37).

“Dari rekonstruksi tadi terlihat jelas pada adegan pertama, tersangka sudah merencanakan perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan tersangka Yuliana alias Lebek dan rekannya Nopiransyah dan Sandra Amin (DPO),” kata Suryadi, Rabu (30/9).

Kemudian pada adegan ke-2, lanjutnya, tersangka datang kerumah tersangka dengan berpura pura menyewah mobil korban.

“Pada adegan ke-4 dan ke-5, tersangka Yuliana menyuruh korban mengakat barang-barangnya miliknya, kemudian saat korban sudah masuk ke dalam kamar para tersangka langsung menodong dengan senjata api dan senjata tajam,” katanya.

Adegan selanjutnya yakni tangan korban diikat pakai tali dengan kondisi tangan di depan, serta mulut dan mata di tutup menggunakan lakban warna coklat. Setelah korban di masuk ke dalam kamar mandi hingga kondisi korba dimetahui sudah tak bernyawa.

“Tersangka Muslimin kita jerat dengan pasal 340 KUHPidana jo 108 KUHP dengan dengan ancaman paling ringan dua puluh tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” katanya.

(who)

×
Berita Terbaru Update