Notification

×

Tag Terpopuler

Tusuk Security Venus, Rolis Terancam Lima Tahun Penjara

Thursday, September 24, 2020 | Thursday, September 24, 2020 WIB Last Updated 2020-09-24T10:20:21Z

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Abu Hanifah, SH.SH memimpin sidang dengan terdakwa M. Rolis (foto : Ariel)


PALEMBANG, SP - M. Rolis hanya bisa terdiam dan tidak dapat mengelak saat dihadapankan di depan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA. Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepadanya dalam kasus penganiayaan di Karaoke Venus Luxury beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursulla Dewi, SH, dalam dakwaannya melalui sidang secara virtual, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Juli 2020 sekitar pukul 02.00 malam.

"Berawal pada saat terdakwa datang ke Karaoke Venus Luxury dan terdakwa meminum minuman keras. Tidak lama kemudian ada seseorang yang menyenggol badan terdakwa sehingga membuat terdakwa menjadi emosi dan terdakwa terlibat cekcok mulut dengan sesorang yang menyenggol badan terdakwa tersebut". Tegas Ursulla Dewi saat membacakan dakwaan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanisfah, SH. MH, JPU Ursulla Dewi melanjutkan, akibat cek cok itulah, terdakwa mengambil sebilah pisau yang telah diselipkan sebelumnya dipinggang terdakwa.

"Kemudian terdakwa menusuk orang-orang yang datang mendekati terdakwa diantaranya kepada korban Joko Suprinato ini terkena tusukan di bagian dada sebanyak dua kali". Kata Ursulla.

Melihat kejadian tersebut, Narsito yang merupakan security di Karaoke Venus Luxury langsung mengejar terdakwa yang berlari ke arah pintu keluar belakang namun karena jalan buntu.

"Kemudian terdakwa berbalik arah  ke depan Bar Karaoke Venus Luxury  langsung mengibas - ngibaskan senjata tajam miliknya dengan tangan terdakwa ke arah leher saksi Narsito namun berhasil ditangkis oleh dengan tangan kirinya sehingga tangan kiri saksi Sukemi mengalami luko robek dan akhirnya temen-teman sesama security datang membantu saksi Narsito sehingga terdakwa berhasil diamankan". Jelas JPU.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa M. Rolis didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update