Notification

×

Tag Terpopuler

6 Terdakwa Kasus TPPU LinkAja BRI Divonis 4 Tahun Penjara

Thursday, October 08, 2020 | Thursday, October 08, 2020 WIB Last Updated 2020-10-08T10:01:50Z

Suasana Persidangan 6 Terdakwa Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Enam terdakwa perkara transfer dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang memanfaatkan lemahnya sistem pengamanan melalui akun virtual LinkAja bank BRI, masing - masing divonis pidana 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah, SH. MH di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/10/2020).


Keenam terdakwa tersebut, yakni Ahmad Imaduddin (23), Erik Kantona (24), Wais Al-Qorni (27), Loreno Gresyia (31), Mentari Suryani (26) dan Derli (23) dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indahyati, SH kehadapan majelis hakim melalui sidang virtual.


Dalam putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indiyanti yang terdakwa dengan hukuman yang berbeda pada sidang minggu lalu. 


"Dengan ini menyatakan bahwa keenam terdakwa (berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian kepada Bank BRI, mengadili masing - masing terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara," tegas ketua majelis hakim, Abu Hanafiah.


Sebelum mengetuk palu tanda ditutupnya sidang majelis hakim memberikan waktu kepada keenam terdakwa bersama kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) satu minggu untuk menerima, pikir-pikir atau banding.


Diberitakan sebelumnya, dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana dua pasal sekaligus.


Para terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang Undang ITE serta Undang Undang Tindak Idana Pencucian Uang yakni Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 8ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010.


"Menuntut lima terdakwa dipidana penjara selama 1,5 tahun, sementara terdakwa Derli sebagaimana perbuatannya dituntut dipidana penjara selama 2 tahun". Sebut Jaksa bacakan tuntutan dalam sidang sebelumnya.


Diketahui didalam dakwaan, perbuatan para terdakwa terjadi pada Desember 2019 silam, adapun modus yang dilakukan memanfaatkan kesalahan sistem pada Bank BRI yang menyebabkan nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang.


Hal tersebut mengakibatkan saldo terdebit dari transaksi Top Up Link Aja melalui BRIVA ATM menjadi ter-reversal.


Mengetahui hal itu secara bertahap masing-masing terdakwa melakukan transaksi pencairan uang tanpa mengurangi saldo rekening dari akun virtual LinkAja Bank BRI ke beberapa ATM dikota metropolis Palembang seperti ATM Bank BRI di Supermarket JM Plaju, ATM Bank BRI di Indomaret OPI Palembang,PLG-Indomaret Bagus, IDM Bagus Kuning, PLG-PD Keramik Indah, SPBU 23.306.23, Tribun Sumsel, JM Kenten, RS Azzahra, BRI KCP Sako, Pempek Patiko, BRI Unit Sudirman KM12.


Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Bank BRI dalam dakwaan yang terpisah tersebut diduga mengalami kerugian total Rp 1.1 Milyar lebih, dengan rincian untuk terdakwa Ahmad Imaduddin diduga menggasak Rp 15.5 Juta, Terdakwa Derli dan Erik Kantona Rp 946 Juta dan Terdakwa Wais Al-Qorni, Mentari Suryani, Loreno Gresyia Rp 175 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update