Notification

×

Tag Terpopuler

Bawa Sajam Jenis Pisau, Warga Dibui Satu Tahun

Monday, October 12, 2020 | Monday, October 12, 2020 WIB Last Updated 2020-10-12T10:06:42Z

Suasana Persidangan Terdakwa Pembawa Sajam, (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhi vonis pidana 1 tahun penjara kepada Hendra Sakti bin Jalil terdakwa yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, Senin (12/10/2020).


"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah membawa senjata tajam jenis pisau tanpa izin. Sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951," mengadili terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara," tegas majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung, SH. MH, saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar secara virtual.


Dalam putusannya majelis hakim juga menyebut bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.


Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir. 


"Pikir-pikir pak hakim," kata terdakwa singkat.


Pada sidang sebelumnya, Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) Muhammad Falaki, SH dengan pidana 1,6 tahun penjara.


Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada bulan Juli 2020 lalu di Jalan KH.Azhari Kecamatan SU 1 Kota Palembang. Yang mana saat itu, pihak Polrestabes Sedang berada di TKP untuk melakukan penyelidikan.


Namun saat melakukan penyelidikan pihak polisi melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga polisi mendekati terdakwa.


Setelah mendekati terdakwa, polisi melihat terdakwa membawa sebuah pisau yang diselipkan di ikat pinggang celana milik terdakwa. Sehingga polisi langsung menahan terdakwa dan menggeledah isi tas dan badan terdakwa.


Dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau dan terdakwa ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolrestabes Kota Palembang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update