Notification

×

Tag Terpopuler

Buron 8 Tahun, Pembunuh IRT Ditangkap

Thursday, October 01, 2020 | Thursday, October 01, 2020 WIB Last Updated 2020-10-01T09:21:57Z
Asgaburillah alias Sabil (34) warga Talang Betutu Sukarami dibekuk polisi. (Foto : DE)

 

PALEMBANG, SP – Selama delapan tahun buron, Asgaburillah alias Sabil (34) warga Talang Betutu Sukarami Palembang, akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Siti Fauziah (35) pada delapan tahun lalu atau tepatnya pada 12 Maret 2012.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasatreskrim AKBP Nuryono mengatakan, ditangkapnya pelaku saat sedang berada di rumahnya di Talang Betutu Sukarami Palembang.

Menurutnya, Nuryono untuk modus dan kronologisnya tersangka berawal datang ke rumah korban saat dini hari dan langsung menagih utang.

Dilanjutkan Nuryono, korban yang belum mampu melunasi utang membuat tersangka naik pitam.

Tanpa belas kasihan pelaku menembak kepala korban satu kali dengan menggunakan senjata api rakitan hingga menyebabkan korban tewas seketika.

Akibat kejadian tersebut, pelaku lalu melarikan diri ke luar daerah Sumatera Selatan. Buron selama delapan tahun tersangka akhirnya kembali ke Palembang.

Kemudian petugas dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang langsung meringkus tersangka.

Selain tersangka, polisi mengantongi bukti arsip Visum et Repertum (VeR) atau keterangan tertulis mengenai penyebab kematian korban.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," terang Nuryono.

Ditempat sama, tersangka mengaku kesal pada korban yang menurutnya memiliki utang sebesar Rp 30 juta.

Korban, kata tersangka, mengingkari perjanjian untuk membayar utang dalam tempo waktu satu bulan.

"Tapi dia (korban) saya tunggu sampai empat bulan, belum mau bayar utang. Korban sangat sulit ditemui, makanya saya datangi ke rumahnya dini hari," ungkap tersangka.

Tersangka mengaku membawa senjata api dan awalnya ingin menakuti tersangka.

"Waktu saya arahkan ke korban, ternyata meledak, ada pelurunya. Saya kaget dan langsung kabur," ucap tersangka.

Selama delapan tahun kabur, tersangka kerap berpindah tempat antar provinsi. Mulai dari Sumatera Barat, Jambi hingga kabur ke Lubuklinggau.

"Terus terang saya sangat ketakutan selama pelarian sehingga saya kembali ke Palembang. Perasaan bersalah menghantui saya dan saya sangat menyesal," tutupnya Tersangka. (DE) 

 

×
Berita Terbaru Update