Notification

×

Tag Terpopuler

Maling di Mushola, Randi Diganjar 1,6 Tahun Penjara

Thursday, October 01, 2020 | Thursday, October 01, 2020 WIB Last Updated 2020-10-01T09:25:37Z

Sidang Maling Pompa (Foto:Ariel)


PALEMBANG, SP - Nekat maling pompa air mushola terdakwa Randi Almanta, warga Jalan Mayor Zen, Lorong Sederhana RT 026/RW 006 Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dijatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2020).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan, SH. MH, dalam persidangan yang dilaksakan secara virtual.

Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntu Umum (JPU), Hendy SH dengan pidana hukuman 2 tahun penjara.

Diketahui, Randi merupakan terdakwa kasus pencurian, dimana dirinya mencuri pompa air di Mushola Darussolihin yang berlokasi di kawasan Jalan Mayor Zen, Lorong Sederhana, RT. 026/RW. 006, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Ia mengambil pompa air tersebut lalu dijualnya pada seorang bernama Hendra Gunawan yang tinggal di kawasan Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, sebesar 150 ribu rupiah.

Ia mengaku menggunakan uang hasil menjual pompa air tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatan Randi Almanta pengurus Mushola Darussolihin mengalami sebesar 400 ribu.

Randi Almanta melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update