Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Ogan Ilir Ajukan Pledoi

Thursday, October 15, 2020 | Thursday, October 15, 2020 WIB Last Updated 2020-10-15T08:17:50Z

Suasana Persidangan Perkara Dugaan Korupsi, (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Pengadilan Tindak Pidana (Tipokor) Palembang, menggelar sidang perkara dugaan korupsi pada dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir terhadap terdakwa Maria Ulfa, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/10/2020).


Dalam tuntutan yang dibacakan didepan majelis hakim uang diketuai Adi Prasetyo, SH. MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Welly Alexander, SH, menyebut bahwa terdakwa Maria Ulfa terbukti bersalah dan dituntut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.


"Dengan ini menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal Pasal 3  UU no 31 tahun 99 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1  junto KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," tegas Welly Alexander saat membacakan tuntutan.


Mendengar dari tuntutan JPU, Azriyanti, SH, kuasa hukum terdakwa dihadapan majelis hakim meminta waktu untuk membuat pembelaan (Pledoi).


Permintaan kuasa hukum terdakwa dikabulkan majelis hakim dan sidang ditunda pekan depan dengan agenda Pledoi dari terdakwa.


"Baiklah dengan demikian sidang akan kami tunda minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi," ucap ketua majelis hakim Adi Prasetyo, sambil mengetuk palu.


Usai persidangan Azriyanti menyatakan bahwa hukuman tersebut bisa diringankan, dikarenakan terdakwa sudah membayar uang kerugian negara.


"Ini kan uang kerugian negara sekitar Rp 200 juta sementara terdakwa ini hanya memakai Rp 65 juta saja dan ini sudah lunas, jadi hukumannya menurut kami masih bisa diringankan," katanya.


Dalam dakwaan kejadian bermula pada tahun anggaran 2014 lalu.  Saat itu terdakwa yang merupakan Mantan Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) ini melakukan korupsi dana di lembaga tersebut.


Diketahui, lembaga UPK SPP itu merupakan lembaga yang bergerak di bidang simpan pinjam untuk peminjaman modal khusus kaum hawa. Modal tersebut dipinjamkan kepada anggota dan pendanaannya berasal dari PNPM di Kecamatan Tanjung Raja.


Terdakwa menerima setoran cicilan dari anggota yang meminjam. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke lembaga.


Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp. 205 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update