Notification

×

Tag Terpopuler

Pandangan Dalam Menakar Omnibus Law Cipta Kerja

Tuesday, October 13, 2020 | Tuesday, October 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T02:32:40Z



Penulis : M.Andrei utama.AT.S.IP

Aktivis Pemuda

Aktivis pemuda sumsel Andrei Utama.S.IP mengatakan dalam pandangannya ditengah kontroversi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang baru disahkan dalam pembahasan yang berlangsung cepat ini Terdapat Sejumlah pasal kontroversial yang dikeluhkan kalangan pekerja, sementara sejumlah pasal lain, bahkan berubah dari pembahasan di tingkat panitia kerja, hingga diketok di paripurna.


Andrei mengatakan Hasil Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan, ternyata masih memuat sejumlah pasal kontroversial itu. UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.


Didalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup."UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,ujar andrei. 


Menurut andrei ..beberapa pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, di antaranya sebagai berikut:


Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.


Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.


Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.


Pasal 79 ayat (2) huruf (b) UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.


Selain itu, Pasal 79 UU Cipta Kerja juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.


Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja Hal setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.


Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Kemudian, Pasal 79 ayat (5) menyebutkan, perusahaan tertentu dapat memberikan  istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.


Pasal 88

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan.


Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan.


Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.


Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.


Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah".


Pasal-pasal UU Ketenagakerjaan yang dihapus

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja. Penghapusan ini tercantum dalam Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan.


Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.


Namun, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.


Selain itu, UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 169 UU Ketenagakerjaan.


Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.


Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.


Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.


Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebutkan, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.


Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.


salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon. Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).


Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah,pengurangan nilai pesangon, dari 32 kali upah sesuai UU Ketenagakerjaan, menjadi 25 kali.


Menurut andrei ...UU ini harus mengatur semua kelompok masyarakat Indonesia, bukan hanya mengatur buruh saja atau hanya mengatur pengusaha, tidak, tapi UU ini mengatur semua kelompok masyarakat dengan tujuan mengantarkan bangsa Indonesia kepada cita-cita kemerdekaan, yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sentosa sejahtera.


Andrei mangatakan sangat dimengerti apa yang diinginkan oleh buruh agar hak-haknya tidak ada yang berkurang dan situasi tetap dalam keadaan seperti sekarang tanpa ada perubahan.Andrei berharap kepada pemerintah agar negara hadir mengambil alih menanggung bila ada hak buruh yang dikurangi demi mencapai rasa keadilan antara buruh dan pelaku usaha.


Dan DPR sebagai wakil rakyat harus memainkan peran nya bersama rakyat dan menanggalkan atribut golongan dan partai.


Dengan semangat Pancasila

Andrei menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, percayalah bahwa tidak akan ada satupun didunia ini pemerintahan yang membungkus kejahatan, mengemas kekejaman dan meramu penindasan bagi rakyatnya dalam sebuah rancangan undang undang.


Andrei meyakini bahwa semangat UU Ciptaker ini baik, berkeadilan sosial, Kalau dibahas bersama dan bila ada yang tidak puas atas pasal-pasalnya, lebih baik menempuh jalur hukum ke MK untuk meluruskannya dan bukan merusak, membakar dan menghancurkan fasilitas rakyat, apalgi sekarang wabah covid 19 ini masih menurut andre

×
Berita Terbaru Update