Notification

×

Tag Terpopuler

PH JA Minta Panggilan Kliennya Ditunda

Thursday, October 29, 2020 | Thursday, October 29, 2020 WIB Last Updated 2020-10-29T10:36:21Z
Penasehat Hukum, (PH), Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, (OKU), Non aktif, Johan Anuar,Titis Rachmawati, SH, MH, CLA (Foto:Ist)



 

PALEMBANG, SP-Penasehat Hukum, (PH), Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, (OKU), Non aktif, Johan Anuar,Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, meminta pemanggilan kilennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK),  ditunda.
 

"Agar tidak terjadi Conflict of Interest dalam perkara ini seharusnya pemanggilan tersebut ditunda untuk menghindari kepentingan politik", kata Kuasa Hukum, Johan Anuar, Titis Rachmawati saat dihubungi via telpon selularnya, Kamis, (29/10).
 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK), melalui surat pemanggilan Nomor :4897/DIK.01.00.23/10/2020. Meminta Johan Anuar selaku Wakil Ketua DPRD OKU saat itu untuk menghadap penyidik KPK pada Senin, (2/11), untuk didengar keterangannya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum, (TPU) di Kabupaten OKU dengan menggunakan anggaran Tahun 2013.


Selanjutnya, Titis menjelaskan jika terpaksa harus ikuti proses hukum terhadap pemanggilan tersebut, meskipun secara pribadi menyayangkan pemanggilan tersebut, mengingat klien kami sedang dalam proses masa pilkada OKU, "seharusnya terhadap proses tersebut aparat penegak hukum khususnya KPK dapat menunda terlebih dahulu proses hukum baik penyelidikan dan penyidikan", ujarnya.


Tidak hanya itu, KPK juga memanggil Rizky Ramadhan yang diketahui anak dari Johan Anuar. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh pimpinan KPK Setyo Budiyanto.(hmy)

×
Berita Terbaru Update