Notification

×

Tag Terpopuler

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Demo Omnibus Law di Palembang

Tuesday, October 13, 2020 | Tuesday, October 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T11:18:22Z

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji

PALEMBANG, SP - Polisi menetapkan 13 tersangka aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Palembang, lantaran terbukti melanggar hukum.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, 13 orang tersebut diduga sebagai anarko sebanyak tujuh orang dan enam orang sebagai pelaku pengrusakan mobil polisi saat kerusuhan pada Kamis (8/10).


"Tujuh orang anarko datanya sudah dikirim ke Bareskrim Polri untuk disisir secara nasional," kata Anom, Selasa (13/10).


Anom melanjutkan, dari enam orang tersangka pengerusakan mobil masih ada tersangka yang belum diamankan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu.


"Mereka yang diamankan itu berasal dari kalangan mahasiswa, pengangguran dan warga biasa," katanya.


Gelombang penolakan UU Omnibus law di Kota Palembang berlangsung selama empat hari yakni Rabu (7/10), Kamis (8/10), Jumat (9/10) dan Senin (12/10). Aksi terpusat di Simpang Lima DPRD Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel.


Selama empat hari aksi tersebut polisi juga mengamankan 500 orang lebih dari berbagai lokasi yang terdiri dari pelajar SMP-SMA, mahasiswa, dan warga sipil. Mereka diduga berencana melakukan tindakan anarkis dengan barang bukti senjata tajam sera bom molotov. Namun ratusan orang itu kini sudah dibebaskan. (dor)

×
Berita Terbaru Update