Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji
Kapolrestabes
Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, 13 orang tersebut diduga
sebagai anarko sebanyak tujuh orang dan enam orang sebagai pelaku pengrusakan
mobil polisi saat kerusuhan pada Kamis (8/10).
"Tujuh orang
anarko datanya sudah dikirim ke Bareskrim Polri untuk disisir secara
nasional," kata Anom, Selasa (13/10).
Anom melanjutkan,
dari enam orang tersangka pengerusakan mobil masih ada tersangka yang belum
diamankan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu.
"Mereka yang
diamankan itu berasal dari kalangan mahasiswa, pengangguran dan warga
biasa," katanya.
Gelombang
penolakan UU Omnibus law di Kota Palembang berlangsung selama empat hari yakni
Rabu (7/10), Kamis (8/10), Jumat (9/10) dan Senin (12/10). Aksi terpusat di
Simpang Lima DPRD Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel.
Selama empat hari
aksi tersebut polisi juga mengamankan 500 orang lebih dari berbagai lokasi yang
terdiri dari pelajar SMP-SMA, mahasiswa, dan warga sipil. Mereka diduga
berencana melakukan tindakan anarkis dengan barang bukti senjata tajam sera bom
molotov. Namun ratusan orang itu kini sudah dibebaskan. (dor)