Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Tak Pernah Dihadiri Saksi, Hakim Pertanyakan Keseriusan Jaksa

Tuesday, October 06, 2020 | Tuesday, October 06, 2020 WIB Last Updated 2020-10-06T11:19:45Z

Sidang PN Palembang, atas kasus pencurian dengan terdakwa Rian Tambak. (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang ketujuh atas kasus pencurian dengan terdakwa Rian Tambak alias Rian bin Johan Umar.

Namun sidang kali ini terpaksa ditunda majelis hakim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Faisal SH, kembali tidak menghadirkan saksi dipersidangan, Selasa (6/10/2020).

Ketua majelis hakim, Edi Syaputra Pelawi SH MH sempat membacakan jadwal persidangan atas nama terdakwa Rian Tambak yang sudah dijalankan sebanyak tujuh kali pada 24 Agustus, 31 Agustus, 7 September, 14 September, 21 September, 28 September, 5 Oktober 2020.

"Jadi perlu bapak Jaksa Penuntut Umum ketahui, jangan salahkan kami jika berkas kami kembalikan," tegas Hakim Ketua dalam ruang sidang, Senin (5/10/2020).

Mendengar penjelasan majelis hakim, JPU Muhammad Faisal, meminta waktu hingga pekan depan untuk menghadirkan saksi dari kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Rian Tambak. Majelis hakim pun kemudian mengabulkan permohonan JPU.

"Baiklah kami kabulkan. Tolong serius pak jaksa ya, agenda sidang pekan depan yang kedelapan, sidang akan dilanjutkan 12 Okteber 2020," ujar Hakim Ketua sembil mengetuk palu, tanda sidang ditutup.

Terpisah Kasi Pidana Umum Agung Ary Kusuma SH MH menjelaskan, kemungkinan JPU kesulitan untuk menghadirkan saksi kehadapan majelis hakim karena banyak kendala.

"Kemungkinan JPU ada kendala menghadirkan saksi, seperti sulit dihubungi atau saksi berhalangan hadir, ada banyak faktor. Namun sidang berikutnya mudah - mudahan saksi bisa dihadirkan kehadapan majelis hakim," jelas Agung diruang kerjanya, Selasa (6/10/2020).

Diketahui Rian Alias Rian Tambak merupakan terdakwa kasus pencurian di Jalan Sultan Syahril Depan Bengkel Aman  II Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada April 2020 lalu.

Terdakwa terbukti mengambil 1 unit HP Merk Oppo A 3S warna merah dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih biru, Plat nomor BG-6925 –IQ milik korban RM Ahri Bin RM Akib.

Melansir dari laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Palembang, kasus berawal Rabu 22 April 2020 sekira Jam 20.45 Wib.

Korban dihubungi oleh terdakwa melalui Aplikasi WA milik Wulan (DPO) mengajak korban bertemu di Jalan Sultan Syahril Depan Bengkel Aman Kelurahan 5 Ilir Kecamatan Ilir II Palembang.

Kemudian korban berangkat menemui Wulan seorang perempuan yang sudah korban kenal. Setelah korban sampai ditempat yang telah dijanjikan korban bertemu dengan Wulan yang saat itu bersama dengan terdakwa dan seorang laki-laki yang tak korban ketahui.

Laki-laki yang tak diketahui namanya oleh korban itu, lalu turun dari motor, dan mendekati korban berkata kepada korban “Kau selingkuh dengan bini aku,“ tuduhnya.

Terdakwa Rian Tambak merampas hape yang ada ditangan korban. Setelah itu terdakwa bersama laki-laki itu langsung memukul korban dengan tangan.

Karena korban melawan, terdakwa mengeluarkan pisau menyerang korban dan mengenai pingggang sebelah kanan mengakibatkan luka lecet.

 Setelah itu, terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor Honda Scoopy  warna  putih  biru BG-6925 –IQ  dan  1 (satu)  unit HP Merk  Oppo A 3S   warna merah, milik korban.

Karena banyak warga berdatangan lalu terdakwa mengatakan kepada warga  bahwa korban telah selingkuh dengan isterinya (Wulan) dan warga yang percaya dengan perkataan terdakwa lalu membawa korban ke Kantor Kepolisian Sektor Ilir Timur II Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Melihat korban dibawa ke Kantor Kepolisian lalu terdakwa membawa pergi hape Merk Oppo A 3S warna merah dan motor Honda Scoopy warna putih biru BG-6925 –IQ milik korban.

Beberapa bulan kemudian terdakwa dapat ditangkap beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna putih biru BG-6925 –IQ dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo A 3S warna merah milik korban.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang  tujuh juta rupiah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update