Notification

×

Tag Terpopuler

Sita 70 Ribu Liter, Polda Bekuk Mafia Minyak Ilegal

Friday, October 23, 2020 | Friday, October 23, 2020 WIB Last Updated 2020-10-23T11:14:06Z

Tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal berhasil dibekuk Dirkrimsus Polda  Sumsel, (foto/dor) 

PALEMBANG, SP
- Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Provinsi Jambi, Padang hingga Provinsi Riau

 Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti 70 ribu liter atau 70 ton minyak mentah yang diamankan di Jalur Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin. 

 

"Modus para tersangka melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir," ujar Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Jumat (23/10). 

 

Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Salamulyadi, Robet, Amsal Djamal, Adi Syahman Sinaga, Aan Supriyadi, Muslim dan Darwi Rais yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut. 

 "Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian dikumpulkan lagi dan di jual ke perusahaan-perusahaan," ujarnya. 

 

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar. (dor)

×
Berita Terbaru Update