Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Miliki Surat Kendaraan, 8 Sepeda Motor Disita

Tuesday, October 06, 2020 | Tuesday, October 06, 2020 WIB Last Updated 2020-10-06T09:10:52Z

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji (Foto : Deny/SP)

PALEMBANG, SP - Gelombang aksi demo penolakan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) di Simpang Lima DPRD Sumsel, Senin (5/10) malam, sedikitnya delapan unit sepeda motor disita polisi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, alasan menyita delapan motor ini, saat aksi demo penolakan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yakni berupa SIM, STNK motor dan lainnya.

"Selain surat kendaraan, sebanyak 25 orang pengunjuk rasa juga tak mengantongi izin dari polisi dalam Gelombang Aksi Demo Penolakan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) saat larut malam," ujarnya Anom, Selasa (6/10).

Anom mengimbau, bagi pengunjuk rasa yang ingin mengambil sepeda motor masing-masing, dapat menunjukkan bukti berupa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK maupun BPKB.

"Silakan bawa kelengkapan surat kendaraan kalau mau ambil motornya. Dan kami juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa yang mengabaikan protokol kesehatan. Kemudian tidak berunjuk rasa di waktu yang tidak ada dalam ketentuan UU," jelas Anom.

Anam menambahkan, malam sejak pukul 22.00 WIB, massa mulai berkumpul di lokasi dan membentangkan spanduk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU.

Dalam orasinya, massa menuding DPR RI sama sekali tak mewakili suara rakyat. Sambil membakar ban di Jalan massa meminta DPR mencabut pengesahan UU Cipta Kerja.

Anom pun menjelaskan, aksi massa dibubarkan polisi pada pukul 00.30 WIB. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji yang memimpin langsung pengamanan meminta massa tertib saat berorasi dan segera membubarkan diri.

"Kami mengimbau rekan-rekan taat aturan dan tidak menimbulkan kerusakan. Silakan membubarkan diri," ucap Anom. (DE) 

×
Berita Terbaru Update